Ketua Adat MARGA ARUAN Suku Batak Toba Harus Menyelesaikan Masalah Ini -->

breaking news

News

Baca di Helo

Ketua Adat MARGA ARUAN Suku Batak Toba Harus Menyelesaikan Masalah Ini

Thursday, November 12, 2020



INFO INVESTIGASI, JAKARTA Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada etikad baik dari para perampas hak waris dari seorang janda beranak 2. Perselisihan yang terjadi pada keluarga terpelajar yang sudah tidak memiliki orang tua tersebut semakin memanas. 

Tampaknya gelar terpelajar dan terhormat dari para perampas hak waris yang notabene sebagai Pendeta Gereja besar (HKBP) dan pengacara sertifikasi Peradi dan merupakan alumni dari UNTAG 45, tidak menjamin seseorang dapat berbuat kebaikan atas tindakan/perbuatan yang dilakukan sebagai penerapan ilmu di masyarakat secara umum dan internal (khusus) di lingkungan keluarga. 

Ketamakan / kerakusan yang menguasai dirinya sanggup menjual harga dirinya.

Ironis, filosofis yang menjadi pedoman suku Batak yang disebut “DALIHAN NA TOLU”, ternyata hanya diambil yang menguntungkannya saja. Gelar terpelajar dan terpandang yang sangat disorot dan seyogya nya dapat menjadi panutan dimasyarakat kesukuan dan agama, ternyata hanya isapan jempol.

Berkaitan dengan pedoman yang sudah menjadi pegangan turun temurun, tentunya tidak bisa di ambil yang “enaknya di kita, yang tidak enaknya dibuang / tidak dipakai,

jika hal tersebut sudah dilanggar maka perpecahan dan permusuhan akan terjadi sampai anak cucu.

Ada seorang oknum pdt HKBP yang merasa sangat benar atas tindakannya.

Telah merugikan seorang janda (2 anak) dengan cara merampas dan mengusir janda dan 2 anaknya dari rumah orangtua (yang baru meninggal) yang selama ini di tempati janda tersebut sejak lahir dan memiliki anak. Perbuatan kekejian tersebut terjadi 1 hari setelah pemakaman Alm. Ibu Astina Sitompul, pada hari kamis, 9 Juni 2016 di kediaman alm. Di Jalan Mundu No.37. Blok.L. RT. 007 / RW.012. Kelurahan Lagoa . Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Oknum pdt HKBP (pdt.Jerry Aruan serta istrinya Andika Sitanggang), dan oknum pengacara (Roy Aruan,SH serta istrinya Yunita Simangunsong dan keluarga dari Simangunsong; adik kandung Yunita Simangunsong dan istrinya bermarga Sinaga, ikut andil dalam pengusiran janda tersebut dari rumah orangtua yang selama ini di tempati janda dan anak nya bersama alm. Ibu Astina Sitompul.

“Saya sangat tidak terima, ada urusan apa marga Simangunsong dan keluarga nya ikut campur atau usir saya dari rumah orangtua saya, dan saya lihat orangtua dan semua anak serta mantu dari Simangunsong itu ada dan tinggal di rumah ortu saya saat pengusiran saya.”

“Rupanya marga Simangunsong /br.Sinurat ini tidak maradat.” Lanjut Nency Aruan.

“Saya minta adat berlaku untuk hal ini.”

“Saat ini sudah 4 tahun berjalan penguasaan hak tersebut, dan sampai saat ini usaha dagangan saya serta barang barang saya dan anak anak saya (dari pakaian sampai perabot rumah tangga) masih ada dirumah tersebut. Barang barang saya di rusak dan di injak-injak oleh oknum pengacara Roy Aruan SH (yang pada thn 2015 terbukti bersalah / vonis Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas Penganiayaan terhadap saya”.

“Dan saat ini sudah tidak ada orangtua yang dituakan, karena alm ayah adalah anak tertua, dan adik adik nya sudah meninggal dan buta huruf (tidak pandai ilmu). Jadi saya berharap Ketua adat Marga Aruan serta Pangolu Ponggok ambil peran dalam masalah ini,” tutup Nency Aruan.