TANGERANG: Sidang Tawuran Ditunda, Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara Di Kota Tangerang -->

breaking news

News

Baca di Helo

TANGERANG: Sidang Tawuran Ditunda, Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara Di Kota Tangerang

Thursday, December 17, 2020

 


INFO INVESTIGASI, TANGERANG, Sidang lanjutan kasus korban tawuran janjian online anak Ripaldi alias Ipal 16 tahun pelajar kelas 1 SMKN 2 Pondok Aren ditunda hingga awal tahun 2021 pada tanggal 06 januari nanti yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. 

Penundaan sidang tersebut keputusan majelis Hakim Subchi Eko Putro SH. MH  pada kamis 17 Desember 2020 dengan alasan menyambut Natal dan tahun baru serta libur panjang. 

Korban meninggal dirumah sakit permata ibu  Minggu 19 April. Korban Rifaldi luka robek bacokan dan memar di seluruh anggota badan.

Terdakwa satu Aldo meminta maaf atas kejadian ini dan menyesali atas perbuatannya sementara Risky terdakwa dua juga mengatakan hal senada meminta maaf atas kesalahannya dan tidak akan mengulanginya dikemudian hari. 

Samsuri orang tua korban menuturkan bahwa biarlah hukum yang memutuskan dan saya berharap agar terdakwa dihukum seberat beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku, kalo memang pihak terdakwa tidak menerima keputusan hakim itu salah, saya yang seharusnya tidak menerima dengan hukuman 10 tahun penjara karena saya adalah dari pihak korban" jelasnya

Lebih lanjut lagi Samsuri mengungkapkan bahwa mereka tidak akan bisa mengembalikan anak saya, anak mereka hanya mendapatkan hukuman sesuai perbuatannya dan bisa berkumpul kembali sedangkan saya harus menerima ini semua dengan berat hati, Alhamdulillah saya masih diberi kesabaran untuk menghadapinya. "ungkapnya dengan nada legowo

Sidang sebelumnya JPU telah membacakan tuntutannya setebal 9 halaman folio,Dalam tuntutan JPU Bambang. Bahwa terdakwa Risky ilyas bersama Muhamad Aldo Syahputra di perkuat alat bukti visum melanggar pasal 80 menuntut 10 tahun penjara.

(Team)