Tiga Pelaku Spesialis Curanmor di Jakarta Pusat Sudah 12 Kali Beraksi -->

breaking news

News

Baca di Helo

Tiga Pelaku Spesialis Curanmor di Jakarta Pusat Sudah 12 Kali Beraksi

Friday, January 29, 2021

INFO INVESTIGASI, JAKARTA – Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Pusat meringkus komplotan maling motor yang sudah melancarkan aksinya sebanyak 12 kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.

Komplotan maling motor itu terdiri dari tiga orang pria berinisial K (42), JN (32), dan UH (42) yang semuanya berasal dari Provinsi Jawa Barat.

“Kelompok ini sudah 12 kali melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dengan modus serupa. Modus mereka mencari sepeda motor yg terparkir di luar rumah atau di pinggir jalan dan jika memungkinkan tinggal diambil motornya menggunakan alat mereka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, Jumat (29/01/2021).

Dua dari ketiga tersangka yaitu K (42) dan UH (42) harus merasakan timah panas di pahanya karena melawan pada saat petugas dari Unit Keamanan Negara (Kamneg) melakukan penangkapan pada ketiga pelaku.

K yang merupakan residivis atas kasus serupa di Kota Priangan pun bahkan harus terduduk lemah di kursi roda akibat luka yang didapatinya usai melawan petugas.

Burhanuddin menjelaskan peran masing-masing pelaku saat beraksi menggasak motor milik korbannya.

Ia mengatakan, K dan JN bertugas melakukan pengintaian. K menyamar menggunakan jaket dari salah satu ojek daring, sementara JN berpura-pura menjadi penumpang ojek daring sehingga pada akhirnya masyarakat pun tidak curiga dengan keberadaan mereka.

Komplotan yang mengaku sering melancarkan aksinya di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara itu mengincar motor- motor yang berada di pinggir jalan dan minim dari pengawasan.

Hanya membutuhkan waktu lima menit untuk melancarkan aksinya, JN bertugas untuk mengambil motor korbannya dengan menggunakan kunci letter T yang sudah dimodifikasi.

Motor yang digasak K dan JN itu pun selanjutnya diserahkan kepada UH untuk dijual ke penadah dengan harga miring.

“UH ini yang menjual kepada seseorang lainnya. Inisialnya S, dan kini sudah kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Burhanuddin.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat ketiganya dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman penjara selama tujuh tahun.

(Rundi)