Tambang Galian C Diduga Ilegal Masih Ada Yang Beroperasi Di Desa Gendoh. -->

breaking news

News

Baca di Helo

Tambang Galian C Diduga Ilegal Masih Ada Yang Beroperasi Di Desa Gendoh.

Sunday, February 28, 2021

INFO INVESTIGASI ,  Banyuwangi. - Telah beroperasi tambang galian C di duga ilegal di Dusun Plaosan, Desa Gendoh, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi , di duga tambang galian C tersebut milik atas nama Rifki , tambang galian telah beroperasi hampir 3 bulan .

Tambang galian C milik Rifki di duga tidak mengantongi izin berupa:

1. Izin Pertambangan Rakyat.(IPR)

2. Izin Usaha Pertambangan.(IUP)

3. Izin Usaha  Pertambangan.(IUPJ)

4. Izin Usaha Pertambangan Operasi produksi dan penjualan.

5. Izin Pemberian Wilayah Usaha Pertambangan.( IPWUP).

 Setiap melakukan usaha pertambangan galian C harus mengurusi izin terlebih dahulu dari  Kementerian ESDM sesuai Undang - Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral.

Akibat beroperasinya galian C dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan merusak jalan kabupaten yang menghubungkan Desa Gendoh ke Desa Sragi. Banyak di temukan  jalan hancur dan berlobang , Sehingga mengganggu pengendara lalu lintas yang melewati . Jalan rusak hancur di sebabkan setiap hari banyak melintas truk pengangkut pasir.

Sampai saat ini tambang galian C milik Rifki di Dusun Plaosan belum tersentuh aparat penegak hukum baik dari Polresta Banyuwangi dan Satpol PP.

Ketika tim media melakukan wawancara pada salah satu warga berinisial (HK) mengatakan "  betul mas, setelah beroperasi tambang Galian C ilegal di desanya banyak merusak lingkungan hidup seperti banyak tanah persawahan pada rusak parah berlobang - lobang seperti kolam, sehingga merusak mata air. Selain itu jalan - jalan banyak sekali yang rusak parah  , semua aspal jalan pada pecah semuanya dan pada hancur semuanya di akibatkan banyak truk yang lewat mengangkut pasir dari galian C melebihi tonase muatan." ujarnya .Minggu 28/02/2021.

Harapan semua masyarakat Dusun Plaosan kepada Pihak Aparat Polisi Daerah Jawa Timur, Polresta Banyuwangi dan Satpol PP segera menertibkan dan secepatnya menutup tambang galian C ilegal yang masih beroperasi di Desa Gendoh sekitarnya karena tidak ada manfaatnya buat semua tokoh masyarakat malah  merusak lingkungan hidup dan jalan kabupaten.

( AGUS SAMIAJI & BERSAMA TEAM )