Akibat Minuman Keras Seorang Anak Remaja Telah Melakukan Persetubuhan Anak Di Bawah Umur -->

breaking news

News

Baca di Helo

Akibat Minuman Keras Seorang Anak Remaja Telah Melakukan Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Tuesday, May 25, 2021

INFO INVESTIGASI, Banyuwangi. Seorang remaja berinisial FF ( 20) telah melakukan perbuatan persetubuhan kepada anak gadis di bawah umur Melati (17) perbuatan bejat tersebut di lakukan akibat pengaruhnya minuman keras beralkohol.

Kapolesta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin. S.H. S.I.K, M.H pada jumpa pers tadi jam : 09.30 wib mengatakan " bahwa terjadi kasus persetubuhan tubuh anak di bawah umur dengan kronologi korban Melati (17) sekitar pukul 18.30 wib  keluar dari rumah bersama teman tetangganya ,sama teman tersebut di ajak ketemuan sama mantannya. Korban berkenalan sama pelaku,  kemudian korban sama temannya di ajak jalan-jalan keliling kota Banyuwangi. Pada hari Minggu 16/05/2021 sekitar pukul 01.00 wib korban menuju tempat Baber shop untuk lakukan pesta miras, akibat pengaruh minuman alkohol pelaku tegah melakukan persetubuhan tubuh pada korban, Sekitar pukul 03.00 wib di ajak pulang kerumahnya sama temanya tapi gak mau karena takut di marahi orang tuanya. 

Pada hari Senen 17/05/2021 orang tua korban melapor ke Polsek Kalipuro karena anaknya belum pulang, kemudian beberapa jam Polsek Kalipuro memberi kabar bahwa korban sudah di temukan dan berada di kantor polisi. Pelaku mengakui  perbuatannya karena pengaruh minum keras " pungkas Arman. Selasa 25/05/2021.

Barang bukti yang di amankan sebagai berikut:

- satu sepeda montor Vario no pol P 2841 UC.

- satu potong kaos lengan pendek.

- satu potong celana panjang warna abu- abu.

-  satu potong kain lap warna merah motif kotak-kotak.

- satu cardigan panjang warna biru dongker.

Atas perbuatannya pelaku di jerat Undang- Undang Persetubuhan anak di bawah umur, sebagai mana di maksud  dalam pasal 81 UU RI  no 17 Tahun 2016.Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan keputusan Undang - Undang Nomor 23  Tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan hukuman minimal 5 tahun dan  maksimal 15 tahun penjara.

( IWAN ).