Banyak Sekali Pertambangan ilegal Di Banyuwangi jadi Ajang Pungli Komisi 4 DPRD Banyuwangi -->

breaking news

News

Baca di Helo

Banyak Sekali Pertambangan ilegal Di Banyuwangi jadi Ajang Pungli Komisi 4 DPRD Banyuwangi

Thursday, May 06, 2021

INFO INVESTIGASI ,  Banyuwangi - Lembaga terhormat wakil rakyat yang berkantor di Jl. Adi Sucipto Tukangkayu Kecamatan Banyuwangi kembali mendapatkan kecaman pedas dari sejumlah kalangan dan Aktivis, Rabu (5/5/2021).

Hal ini Bermula dari kegiatan kerja Komisi  4 DPRD Kabupaten Banyuwangi berupa inspeksi mendadak  ke lokasi pertambangan pasir dan batuan yang tidak berizin pada kamis tanggal 8 April 2020.

Selain tidak menghasilkan rekomendasi apapun, disinyalir Inspeksi yang dipimpin langsung oleh ketua komisi Ficky Septalinda fraksi PDI Perjuangan yang telah ramai diberitakan oleh media, diduga telah menodai kehormatan lembaga legeslatif dengan melakukan pungutan liar dengan meminta sejumlah uang kepada pemilik kegiatan tambang ilegal.

I Made Cahya Negara,SE selaku ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi membantah tudingan miring Pungutan liar pertambangan yang di lakukan oleh komisi 4, "Saya belum tau nggeh, coba besok saya cek dulu ya," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan whasapp.

Eko Wijiono aktivis anti korupsi menyampaikan saat di markas terkait beredar ramai berita pungli tambang ilegal di Banyuwangi, "Seandainya tidak terhalang Pandemi Covid 19 dan bulan suci Romadhlon akan kita kerahkan seluruh aktivis sahabat GAIB untuk demo mengepung rumah rakyat yang di jadikan sarang koruptor, sudah kita duga dan ternyata benar bahwa tidak akan ada keseriusan untuk menindak lanjuti pertambangan ilegal dari pemangku kewenangan di bumi yang berjuluk sun rise of java," tudingnya dengan geram.

Menurutnya, "Pungutan liar merupakan kualifikasi tindak pidana korupsi bila di lakukan oleh pegawai negeri dan atau penyelenggara negara, rupanya penegakan hukum pertambangan telah dijadikan muatan untuk memperkaya diri," kata Eko.

"Kelestarian lingkungan dan jalan rusak menjadi alasan para wakil rakyat untuk dapat mempersoalkan pertambangan yang diketahui tanpa di lengkapi izin dengan menggunakan fungsi legeslatif, buggeting dan kontrol yang dipikulkan pada kewenangan sebagai ejawantah rakyat mestinya DPRD mendorong dinas perhubungan dan kepolisian untuk menerapkan aturan tentang batas muatan bukan malah setali tiga uang memeras penambang," Tutupnya dengan nada keras.

( Choirul & TEAM)