Upeti Yang Dikeluarkan Hingga Puluhan Juta Tiap Bulan, Tambang Tanpa Izin di Banyuwangi Aman-Aman Saja -->

breaking news

News

Baca di Helo

Upeti Yang Dikeluarkan Hingga Puluhan Juta Tiap Bulan, Tambang Tanpa Izin di Banyuwangi Aman-Aman Saja

Thursday, May 06, 2021

INFO INVESTIGASI ,  Banyuwangi - Dalam 10 tahun setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beberapa pelaku pertambangan pasir liar di tangkap dan di jebloskan ke penjara oleh Polres yang saat ini naik kelas menjadi Polresta Banyuwangi dan dipimpin Oleh Kombes Arman Asmara Syarifudin yang sebelumnya menjabat sebagai Wadirkrimsus Polda Jawa Timur.

Banyak prestasi yang di raih oleh Perwira dengan tiga melati dalam memimpin POLRESTA Banyuwangi dari pengungkapan sindikat uang palsu hingga jaringan senjata rakitan berhasil di bongkarnya, namun miring dan tidak selaras dengan Program PRESISI KAPOLRI manakala masih banyak pertambangan liar di biarkan merusak lingkungan.

10 Juni tahun 2020 pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomer 3 tahun 2020 sebagai ketentuan perubahan undang-undang sebelumnya dan dalam pasal 158 berbunyi ''setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah)".

Hal ini akhirnya membuat Andi Purnama yang dikenal sebagai pengamat kebijakan publik dan pembangunan berpendapat, "seharusnya pertambangan liar sudah harus bersih dan tidak sulit untuk POLRESTA Banyuwangi bersikap tegas kepada pencuri kekayaan negara. Jika kita hubungkan dengan pasal pidana diatas jelas negara merasa sangat di rugikan terkait tambang liar," ungkapnya pada Rabu (5/5/2021).

Andi menambahkan, "Bahkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan akan menjadi persoalan tersendiri yang berdampak jangka panjang namun repot bila menyangkut keterlibatan penegak hukum yang melindung tambang liar karena masalah mengeruk keuntungan dengan kewenangan hal demikian adalah pengkhianatan terhadap amanah undang-undang lagian untuk apa di buat peraturan jika tidak ditegakkan dengan baik," keluh Andi Purnama.

Disisi lain, ketua Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB) Eko Wijiono pun juga ikut berpendapat, "Pertambangan itu pada aturannya masuk kategori leg spesialis, jadi untuk mengatur, menertibkan, dan menindak juga berdasarkan undang-undang khusus pertambangan," terangnya.

"Apabila dalam suatu wilayah yuridiksi hukum, ada pertambangan tanpa izin atau ilegal beroperasi maka aparat kepolisianlah yang berwenang dan yang menindak karena dia selaku aparat negara penegak undang-undang, kalau satpol pp itu khusus penegak peraturan daerah, jadi tidak berwenang terkait leg spesialis," Tutupnya.

(CHOIRUL & TEAM )