Diduga Kades Cingkrong Jasmi Langgar UU No.14 Tahun 2008 Dan Cekal Warganya Untuk Lakukan Gugatan di PTUN -->

breaking news

News

Baca di Helo

Diduga Kades Cingkrong Jasmi Langgar UU No.14 Tahun 2008 Dan Cekal Warganya Untuk Lakukan Gugatan di PTUN

Thursday, August 05, 2021

INFO INVESTIGASI, GROBOKAN, Team LIDIK KRIMSUS RI dampingi  Ika Purnamasari seorang warga yang ikut dalam tes penjaringan perangkat desa untuk mengisi Formasi Kadus Jangkung di desa Cingkrong Kecamatan Purwodadi Grobogan untuk meminta informasi terkait SK Siti Eriyah yang menjabat kadus dan sudah di lantik oleh Kades Cingkrong untuk dasar gugatan PTUN yang ingin dilakukan oleh Ika Purnamasari. selasa 03/08/2021

Diduga adanya kecurangan-kecurangan saat pelaksanaan tes penjaringan perangkat desa pada 7 juni 2021 lalu yang di lakukan secara masif, sistematis dan terorganisir oleh para panitia juga perguruan tinggi Polines semarang selaku pembuat soal dan jawaban untuk penentu kelulusan peserta.

Kades Jasmi selaku Kepala Desa Cingkrong kecamatan Purwodadi tidak mau memberi informasi malah mengarahkan warganya selaku peserta yang gagal untuk meminta keterangan atau informasi tersebut ke Komeinfo. 03/08/2021

Sementara itu M Rodhi irfanto SH sebagai Ketua Harian Lidik Krimsus RI akan melakukan upaya hukum terkait tindakan jasmi di mana sebagai publik figur yang menjabat sebagai kepala desa cingkrong mustinya harus bersikap transparan Kepada masyarakat apalagi kepada peserta yang ikut serta dalam tes penjaringan perangkat desa, paparnya kepada salah satu awak media/wartawan di kediaman Ika Purnamasari 

Dengan mengarahkan warganya selaku peserta yang gagal untuk meminta keterangan atau informasi tersebut ke Komenfo itu adalah tindakan bodoh seorang kepala desa pasalnya tidak ada kaitannya SK perangkat Desa yang dia keluarkan dengan Komenfo dengan seperti itu menunjukkan bahwa Kades Cingkrong sengaja menghalangi dan mencekal langkah peserta yang gagal untuk melakukan gugatan di PTUN," papar M Rodhi

lebih lanjud M Rodhi irfanto SH mengatakan bahwa Kades Cingkrong sengaja menghalang-halangi dan mencekal langkah salah satu peserta yang gagal untuk mengajukan gugatan di PTUN dengan sikap yang seperti itu jasmi sebagai kepala desa di duga melanggar undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik maka dari itu saya akan melakukan upaya Hukum terkait sikap dan tindakan Kades Cingkrong," pungkas M Rodhi

( Wd )