Defisit APBD 2021 sebesar 155 M, adalah defisit APBD paling konyol sepanjang APBD Pinrang -->

breaking news

News

Baca di Helo

Defisit APBD 2021 sebesar 155 M, adalah defisit APBD paling konyol sepanjang APBD Pinrang

Tuesday, September 21, 2021

INFO INVESTIGASI, PINRANG, - Bahwa sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang pengelolaan keuangan daerah maka penyusunan APBD tidak lagi menganut Anggaran yang berimbang akan tetapi Surplus atau Defisit.

"Artinya Pengelolaan Keuangan Daerah dapat disusun dalam keadaan Surplus atau pendapatan lebih besar dari Belanja daerah atau disusun dalam keadaan Defisit atau Pendapat lebih kecil dari belanja yang direncanakan pada Tahun Anggaran berkenaan."

Olehnya itu, maka untuk mengontrol atau membatasi Defisit dalam penyusunan APBD, maka Mentri Keuangan setiap Tahunnya mengeluarkan Peraturan yang mengatur tentang Batas Kumulatif dan Batas maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), serta batas maksimal dan komulatif pinjaman Daerah, demikian disampaikan oleh Yusuf Timbangi salah seorang mantan Anggota DPRD Kabupaten Pinrang yang dihubungi Awak media pada Minggu (19/09/2021).

Lanjut menurut Yusti sapaan Akrab Yusuf Timbangi, bahwa "dengan mencermati APBD Kabupaten Pinrang selama masa Kepemimpinan Bupati H.A.Irwan Hamid, Yusti menilai bahwa pelaksanaan perencanaan penganggarannya tidak berjalan dengan baik, hal ini dapat dilihat pada besarnya

Distorsi antara pendapatan Daerah dengan Belanja Daerah yang mengakibatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah selalu dalam posisi yang defisit."

Bahkan kata Yusti, ini melebihi ambang batas Defisit yang diatur di dalam PMK setiap Tahun Anggaran, pada hal Perencanaan Penganggaran yang baik itu tatkala pemerintah daerah mampu memperkecil Distorsi antara Pendapatan dan Belanja Daerah.

Penilaian Yusti tersebut digambarkan atau di contahkan pada APBD Tahun Anggaran 2021 yang mengalami Defisit sebesar 155 Milyar Rupiah, hal ini menurut Yusti bukan saja mencerminkan bahwa betapa buruknya perencanaan penganggaran Daerah dibawah kepemimpinan Bupati H.A. Irwan Hamid."

Akan tetapi Defisit yang terjadi juga telah melampaui Ambang Batas Maksimal Defisit APBD yang seharusnya sebagaimana diatur di dalam PMK Nomor 121 Tahun 2020 tentang batas maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun anggaran 2021 dimana PMK tersebut telah mengatur dengan jelas bahwa batas maksimal defisit APBD Tahun Anggaran 2021 hanya sebesar 5,4 % dari pendapatan bagi Daerah yang berkemampuan sedang seperti Kabupaten Pinrang.

"Artinya jika merujuk pada PMK tersebut dan memperhatikan jumlah pendapatan Daerah Kabupaten

Pinrang yang direncanakan pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1.293 Trilyun, maka batas maksimal Defisit APBD yang direncanakan seharusnya dibawah Rp. 70 Milyar, Artinya dengan Defist sebesar 155 Milyar pada APBD 2021 mencerminkan bahwa APBD kita lagi sakit." Tegas Yusti.

Apa lagi kalau melihat sumber anggaran yang diharapkan untuk menutup Defisit tersebut yakni bersumber dari SILPA sebesar 55 Milyar dan Rp. 100 Milyar dari Dana pinjaman PEN yang ternyata tidak disetujui oleh pemerintah pusat, maka dipastikan akan ada kegiatan Fisik/Belanja Modal yang tidak bisa terealisasi pada APBD Tahun ini."  Bebernya.

"Belum lagi jika kita mengukur tingkat keberpihakan Anggaran kepada rakyat, maka hal ini dapat tergambar pada keseimbangan antara jenis belanja dalam kelompok Belanja APBD terutama antara jenis Belanja Barang dan Jasa (Belanja Honor, Makan Minum dan Perjalanan Dinas) sebesar Rp. 352.226.398.930,- jika dibandingkan dengan Belanja Modal yang bersentuhan langsung dengan kepentingan Masyarakat yang hanya sebesar Rp.186.725.467.353 , maka nampak jelas bahwa APBD 2021 tidak berpihak pada kepentingan masyarakat dimana Alokasi Belanja untuk Melanja Modal Jalan, jaringan dan Irigasi hanya sebesar Rp.186 Milyar dari Total Belanja Daerah sebesar Rp. 1,448 Trilyun, Atau hanya sekitar12,9 % dari total belanja Daerah." Jelas Yusti pada awak media.

Parahnya lagi kata Yusti, "hampir di pastikan bahwa Sumber Pendapatan Belanja Modal Jalan, dan Irigasi yang hanya sebesar Rp.186 Milyar tersebut, sebahagian besar (Rp 100 Milyar) direncanakan bersumber dari dana Pinjaman PEN yang tidak mungkin terealisasi."

"Sekarang yang menjadi pertanyaan Apakah Anggota DPRD terutama yang tergabung di bangggar tau atau mengerti akan hal tersebut, karena hal ini tidak boleh dibiarkan terus menerus terjadi pada setiap Tahun Anggaran, untuk itu kita lihat hasil pembahasan APBD Perubahan 2021 yang lagi dibahas sekarang di DPRD, demikian kunci Yusti." (Rls)*