INFOKITA INVESTIGASI, JAKARTA, Seorang sopir taksi online berinisial GJ (48) ditangkap Polisi lantaran menganiaya penumpangnya yang seorang wanita, yakni korban berinisial, NT (25).
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Jumat (24/12/2021).
Kanit Reskrim Polsek Tambora IPTU Yugo Pambudi mengatakan kejadian berawal pelaku tidak terima karena korban muntah mengenai sisi luar pintu mobilnya.
Meski korban berjanji ganti rugi, namun pelaku tetap memaki dan memukul korban.
“Jadi awalnya pelaku tidak terima mobilnya kena muntah korban, sehingga terjadi penganiayaan terhadap korban,” kata Yugo kepada wartawan, Minggu (26/12/2021).
Korban yang mengalami luka memar dan lecet akibat penganiayaan itu, selain melapor polisi korban juga mengunggahnya ke media sosial.
Sementara pelaku berhasil ditangkap di sebuah Mall di Slipi, Jakarta Barat.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tambora.
(rundi.bhedil)