Dilema Status Pulau Tabuhan Disoroti FOSKAPDA -->

breaking news

News

Baca di Helo

Dilema Status Pulau Tabuhan Disoroti FOSKAPDA

Tuesday, March 22, 2022

INFOKITA INVESTIGASI, BANYIWANGI - Dilema terkait kejelasan dan kepastian terkait pulau tabuhan hingga kini masih belum jelas dan mendapat sorotan dari Forum Analisis Kebijakan Pembangunan Daerah ( FOSKAPDA ).

M. Saleh Picky selaku wakil dari FOSKAPDA menjelaskan pada awak media, kita pertanyakan status DP uang yang sudah masuk dan status Pulau Tabuhan sekarang

" Jadi kita dari FOSKAPDA ingin mengetahui hasil akhir  atau status Pulau Tabuhan dan uang yang dibayar dimuka ( DP ) oleh pihak ke tiga itu masuk kemana? Apakah di PAD, jika iya masuk pendapatan tahun berapa, jelas Picky".

Status uang yang masuk itu harus diperjelas, misalkan masuk pendapatan anggaran daerah tahun 2019 atau 2020, nah saat tidak jadi atau batal, maka status uang tersebut bagaimana? Apakah ada pengembalian sebagian atau sepenuhnya masuk ke rekening pemda sebagai pendapatan, dan sebaliknya jika ada pengembalian, lalu bagaimana pertanggung jawaban laporan sebelumnya meskipun ada dana tak terduga, imbuh Picky.

Masih Picky, karena Lease Agreement atau perjanjian sewa antara Pemkab Banyuwangi dan pihak ketiga dengan nomor register yang ada sudah jelas isinya. Namun menurut hemat kita, ini kan persoalan kategori pulau kecil jadi ya aturan tentang pulau pulau kecil itu kewenangan atas persetujuan Menteri kenapa daerah berani menyewakan bahkan melebihi dari masa jabatan yang memangku jabatan.

Kasubid Pemeliharaan dan Perawatan Aset, Abdul Karim menjelaskan pada awak media saat diwawancarai.

"Jadi terkait pulau tabuhan memang telah Nota kesepahaman antara Pemkab Banyuwangi dengan DPD Paragon kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian sewa dan memang diketahui bahwa ada setoran dari pengembang pulau tabuhan sebesar 541 juta kurang lebihnya," Kata Karim

"akan tetapi, proses pengembangan pulau tabuhan masih perlu beberapa adendum perubahan pengelolaan pulau tabuhan itu memang harus disesuaikan dengan undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk perlu adanya advice planning, IMB, dan sebagainya yang belum diselesaikan.

"Nanti yang jelas pengembangan pulau tabuhan itu akan melibatkan kelompok sadar wisata(Pokdarwis) yang di inisiasi oleh dinas pariwisata nanti dalam perjanjiannya juga melibatkan Dinas pariwisata," ( S.Solichin )