Kembali korban aborsi, Gadis cantik meregang nyawa akibat ulah sang pacar -->

breaking news

News

Baca di Helo

Kembali korban aborsi, Gadis cantik meregang nyawa akibat ulah sang pacar

Saturday, April 09, 2022

dok. istimewa/ Atas perbuatan tersangka, mereka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan. (9/4/2022).


INFOKITA INVESTIGASI, Bengkulu - AA(22), gadis cantik warga Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu meninggal dunia dengan cara yang tragis.


Gadis 22 tahun itu meninggal dunia diduga overdosis usai menenggak enam butir obat aborsi, AA meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif di RSUD Kepahiang, pada Rabu (6/4/2022), sekitar pukul 19.00 WIB.


Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah menjelaskan tersangka AN (27), pacar korban membeli obat melalui tersangka RO (27) warga Kepahiang yang bekerjasama dengan tersangka DE (36) yang juga warga Kepahiang. 


"Jadi Tersangka AN ini membeli 1 keping obat ini senilai Rp 1,5 Juta rupiah," kata Iptu Doni Juniansyah, dalam konfrensi pers yang di gelar gedung Satreskrim Polres Kepahiang.


Lebih lanjut, Doni menjelaskan dalam pembelian obat ini, berawal AN meminta tolong ke tersangka RO dan DE. 


"Saat pelaku RO meminta saudara DE membelikan obat pengugur kandungan ini, tersangka DE memalsukan resep dokter dan kami telah memeriksa pihak dokter, dari keterangannya pihak tidak pernah mengeluarkan resep tersebut," ujar Iptu Doni Juniansyah. 


Kasus tewasnya AA alias EC, perempuan berusia 22 tahun asal Kabupaten Rejang Lebong usai minum obat aborsi pemberian sang pacar inisial AN (27).


Dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi, tersangka dan korban diketahui sudah cukup lama menjalin hubungan asmara, AN adalah pegawai perusahaan BUMN dan juga sudah memiliki istri dan anak.


Doni menambahkan, saat tersangka melakukan praktek aborsi ini tersangka AN dibantu oleh tersangka RO dan DE. "Kandungan korban saat itu berusia 11 minggu," ujar Iptu Doni Juniansyah. 


Doni juga menjelaskan atas perbuatan tersangka, mereka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan. 


"Tersangka kita jerat, Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000," ujar Iptu Doni Juniansyah. (dw/*)