Palak 2,2 Jt pelanggar lalin oknum anggota Polisi di Bogor Ditangkap -->

breaking news

News

Baca di Helo

Palak 2,2 Jt pelanggar lalin oknum anggota Polisi di Bogor Ditangkap

Sunday, April 24, 2022

dok. istimewa/ Setiap anggota polri dilarang menyalahgunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan polri, (25/4/2022).


INFOKITA INVESTIGASI, Bogor - SA, oknum anggota Polri berpangkat Bripka diamankan Propam Polresta Bogor Kota karena diduga melanggar prosedur penindakan terhadap pelanggar lalulintas di Jalan Pajajaran, Kota Bogor. SA yang dianggap melanggar kode etik terancam sanksi pemecatan.


"Pasal yang di langgar, Pasal 3 huruf C , pasal 6 huruf F, pasal 6 huruf W, perkap no 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/4/2022).


Dalam Perkap tersebut menyatakan bahwa setiap anggota polri dilarang menyalahgunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan polri.


"Dalam waktu dekat segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan Ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Pemecatan)," tegas Susatyo.


Kronologis Bripka SA Ditangkap-Ditahan karena Palak Pelanggar Lalin Rp 2,2 juta.


Susatyo menjelaskan, Bripka SA melakukan aksinya pada Sabtu (23/4/2022), sekitar pukul 04:00 WIB. SA yang saat itu tengah dalam perjalanan pulang mendapati pemotor tanpa kaca spion melintas di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor.


Alih-alih melakukan penilangan terhadap pelanggar, Bripka SA malah meminta sejumlah uang dengan dalih denda.


"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," kata Susatyo.


Aksi SA malam itu, kemudian viral di media sosial twitter. Dalam foto yang beredar di Twitter berisi curhatan pelanggar lalu lintas yang meminta untuk ditilang. Polisi tersebut tak memberikan surat tilang namun meminta uang kepada pelanggar senilai Rp 2,2 juta.


Dalam foto juga tampak potongan bukti transfer dengan nomor rekening tujuan seseorang dan potongan foto mobil dinas Polri.


Susatyo menyebut, sejak Informasi yang beredar di media sosial, jajaran Propam Polresta merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal.


"Sabtu, 23 April 2022, Pukul 23.30 WIB, oknum Bripka SA ditangkap di rumahnya untuk dilakukan pemeriksaan. Minggu, 24 April 2022 pukul 07.00 WIB Bripka SA dilakukan Penahanan (Penempatan khusus) dalam rangka proses sidang Kode Etik dengan ancaman pemecatan sebagai Anggota Polri," jelas Susatyo. (dw/*)