KPK usut kasus suap Wali Kota Ambon, Staf bakar dokumen? Kadis jelaskan,.. -->

breaking news

News

Baca di Helo

KPK usut kasus suap Wali Kota Ambon, Staf bakar dokumen? Kadis jelaskan,..

Thursday, May 19, 2022

dok. istimewa/ Kadis: Dokumen yang dibakar oleh Ola Riupassa yang menjabat Kepala Seksi Kawasan Kumuh itu hanya berkas rincian kegiatan yang ada dalam daftar pengisian anggaran (DPA) tahun 2022. (20/5/2022).


INFOKITA INVESTIGASI, Ambon - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak membantah salah satu stafnya membakar dokumen yang berkaitan dengan pengusutan kasus suap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.


Menurut Rustam dokumen yang dibakar oleh Ola Riupassa yang menjabat Kepala Seksi Kawasan Kumuh itu hanya berkas rincian kegiatan yang ada dalam daftar pengisian anggaran (DPA) tahun 2022. 


"Itu yang dibakar adalah rincian kegiatan 2022, itu sudah diklarifikasi ke penyidik KPK," kata Rustam kepada wartawan di kantor DPRD Kota Ambon, Rabu (18/5/2022).


Ola diketahui membakar sejumlah dokumen di dalam kamar mandi di kantor wali kota Ambon saat penyidik KPK tengah menggeledah di kantor tersebut pada Selasa (17/5/2022).


Aksi Ola itu dipergoki tim KPK saat mereka turun dari lantai tiga kantor tersebut dan melihat ada asap yang keluar dari kamar mandi.


Rustam mengaku tidak mengetahui pasti alasan Ola membakar dokumen tersebut. Namun dari pengakuan Ola, dokumen itu dibakar di dalam kamar mandi karena tempat sampah sudah penuh.


"Nah itu (alasannya) yang saya tidak tahu. Tapi Ola bilang tempat sampah sudah penuh, saya juga tidak lihat jadi di situ (kamar mandi)," katanya.


Meski begitu, Rustam mengakui bahwa momen Ola membakar dokumen itu tak tepat karena bersamaan dengan waktu penggeledahan KPK. 


"Nah itu akang (itu sudah), waktu dan momennya yang salah," katanya.


Adapun Ola mengaku dokumen yang dibakar di dalam kamar mandi itu adalah tumpukan berkas rincian kegiatan tahun 2022.


Ola telah mengklarifikasi hal tersebut ke penyidik KPK yang saat itu melakukan penggeledahan.


"Itu katong (kita) rekap dari DPA. Itu sudah saya jelaskan ke mereka," katanya. (dw/*)