dok. istimewa/ Nilai nominal rupiah yang disita Rp 5.123.189.064.978 (triliun). Untuk dolar AS sebesar USD 11.400.813,57 (juta), sedangkan dolar Singapura sebesar SGD 645,04, (31/8).
Info Investigasi, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti korupsi tersangka kasus korupsi lahan sawit, Surya Darmadi. Uang yang disita terbagi menjadi tiga mata uang berupa rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.
Nilai nominal rupiah yang disita Rp 5.123.189.064.978 (triliun). Untuk dolar AS sebesar USD 11.400.813,57 (juta), sedangkan dolar Singapura sebesar SGD 645,04.
Ketika dirupiahkan, total dolar Amerika yang disita sekitar Rp 169.563.721.708 (miliar). Sedangkan dolar Singapura sekitar Rp 6.878.157 (juta). Berdasarkan hitungan tersebut, Kejagung menyita total sekitar Rp 5.123.365.417.450. Uang yang dipamerkan ini adalah sampel dari penyitaan.
Selasa (30/8/2022), ketiga mata uang itu ditumpuk. Uang tersebut diturunkan dari dua buah mobil oleh beberapa orang. Pihak keamanan setempat juga menjaga ketat tumpukan uang tersebut ketika diturunkan.
Surya Darmadi Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung sebelumnya sudah menetapkan pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi sebagai tersangka. Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8).
Jaksa Agung St Burhanuddin kemudian menjelaskan soal dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Dia menyebut dugaan korupsi ini merugikan negara Rp 78 triliun.
"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Jaksa Agung Burhanuddin. (dw/*)