Surat izin berobat keluar negeri Gubernur Papua Lukas Enembe, tidak bisa mengelak dari proses hukum -->

breaking news

News

Baca di Helo

Surat izin berobat keluar negeri Gubernur Papua Lukas Enembe, tidak bisa mengelak dari proses hukum

Tuesday, September 13, 2022

dok. istimewa/ Surat izin berobat yang dikeluarkan Kemendagri tidak memiliki konsekuensi untuk mencegah langkah-langkah hukum dari lembaga penegak hukum, (13/9).


Info Investigasi, Jakarta -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa surat izin berobat ke luar negeri yang diterbitkan untuk Gubernur Papua Lukas Enembe tidak dapat mengganggu proses hukum yang berjalan.


"Surat izin berobat yang dikeluarkan Kemendagri tidak memiliki konsekuensi untuk mencegah langkah-langkah hukum dari lembaga penegak hukum," sebut staf khusus bidang politik Mendagri Kastorius Sinaga, Selasa (13/9/2022).


"Juga, surat izin berobat tersebut tidak dapat digunakan oleh yang bersangkutan untuk mengelak dari kewajiban dan proses hukum yang harus dijalaninya," lanjutnya.


Kastorius menjelaskan, permohonan dari Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura sampai ke meja Mendagri Tito Karnavian pada 31 Agustus 2022.


Kemendagri lalu memproses permohonan itu sesuai prosedur dan ketentuan yang ada.


Dia mengatakan, permohonan Lukas untuk berobat pada 12-26 September 2022 diproses Kemendagri sebelum mengetahui tentang penetapan tersangka oleh KPK atas mantan Bupati Puncak Jaya itu.


"Tak ada kaitan peristiwa antara pemberian izin berobat Kemendagri dengan langkah hukum KPK dan juga, saat izin itu diproses, Kemendagri tidak memiliki informasi tentang kasus hukum Gubernur Lukas Enembe," ucap Kasto.


"Kemendagri tidak mengetahui rencana langkah hukum KPK kepada yang bersangkutan," lanjutnya.


Ia menegaskan bahwa kementeriannya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum, dalam hal ini KPK.


Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri.


Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pencegahan ini diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka dua hari sebelumnya.


“Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Surya dalam keterangan resmi Senin (12/9/2022).


Surya mengatakan, pihaknya menerima permohonan pencegahan itu pada Rabu (7/9/2022) lalu. Pencegahan atas Lukas Enembe berlaku sampai 7 Maret 2023.


Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menyatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 September 2022.


"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata anggota tim Hukum Gubernur Papua, Roy Renin, Selasa (13/9/2022).

(dw/*)