Kasus Tambang Ilegal, Bareskrim Polri Resmi Tahan Mantan Anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong -->

breaking news

News

Baca di Helo

Kasus Tambang Ilegal, Bareskrim Polri Resmi Tahan Mantan Anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong

Friday, December 09, 2022

dok. istimewa (9/12) Kasus ini bermula dari video pengakuan Ismail yang menyebut dirinya menyetorkan sejumlah uang ke Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri untuk proyek tambang ilegal yang dia kerjakan.


Info Investigasi, Jakarta - Kasus dugaan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki babak baru. Pada Rabu (7/12/2022), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong, sebagai tersangka izin tambang di Kaltim.


Kasus ini bermula dari video pengakuan Ismail yang menyebut dirinya menyetorkan sejumlah uang ke Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri untuk proyek tambang ilegal yang dia kerjakan.


Namun, setelah video itu viral, Ismail meralat ucapannya. Keterangan Ismail tersebut juga langsung dibantah oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.


Kendati demikian, dalam sebulan terakhir perkara ini berembus kencang. Sebab, sejumlah mantan petingggi Polri yakni Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan, sempat angkat bicara soal keterlibatan Kabareskrim.


Dalam sebuah video yang lantas viral beberapa waktu lalu, Ismail Bolong mengaku menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp 6 miliar untuk urusan tambang batu bara ilegal.


Selain mantan anggota kepolisian di Samarinda, Ismail mengatakan, dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin di Kaltim.


Menurut Ismail, dari pekerjaannya itu dia mengantongi keuntungan sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar setiap bulannya.


Ismail menyebut, dirinya berkoordinasi dengan seorang perwira petinggi Polri dalam urusan ini dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali. Rinciannya, pada September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.


Namun, setelah video tersebut viral, Ismail menarik pernyataannya. Ismail membuat video klarifikasi dengan mengatakan dirinya tidak pernah memberikan uang apa pun ke Kabareskrim.


Ia juga mengatakan, video testimoni dirinya soal setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Divpropam) Polri.


"Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes, untuk beri testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu," kata Ismail dalam video klarifikasi, dilansir dari YouTube Tribunnews.com, 7 November 2022.


"Saya komunikasi melalui HP melalui anggota paminal dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni," tuturnya.


Tak lama setelah video Ismail Bolong beredar, mantan Kadiv Propam Polri yang kini jadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, angkat bicara.


Dia mengaku pernah memeriksa Kabareskrim soal perkara ini. Sambo bilang, dirinya menandatangani surat Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tersebut pada 7 April 2022 ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.


"Iya, sempat (memeriksa Kabareskrim dan Ismail Bolong)," katanya kepada awak media di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022).


Menurut Sambo, laporan hasil penyelidikan kasus itu sudah dia serahkan ke pimpinan kepolisian. Namun, Divisi Propam Polri tak bisa mengambil tindakan lebih jauh karena kata dia, ada perwira tinggi Polri yang turut bermain dalam bisnis tambang ilegal itu.


"Gini laporan resmi kan sidah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai. Oleh karena itu, melibatkan perwira tinggi," tutur Sambo.


Pernyataan Sambo itu dikuatkan oleh mantan anak buahnya, Hendra Kurniawan. Eks Karo Paminal Divpropam Polri tersebut mengatakan, ada dugaan keterlibatan Kabareskrim dalam LHP kasus tambang batu bara ilegal.


"(Keterlibatan Kabareskrim) ya kan sesuai faktanya begitu," kata Hendra saat ditemui di PN Jaksel, Kamis (24/11/2022).


Seketika, tudingan Sambo dan Hendra itu dimentahkan Komjen Agus Andrianto. Menurut Agus, jika benar dia terlibat, seharusnya dirinya tak dibiarkan begitu saja.


Agus mengatakan, pernyataan Hendra dan Sambo soal laporan hasil pemeriksaan kasus tersebut tidak serta merta membuktikan keterlibatan dirinya dalam kasus tambang ilegal.


Apalagi, dalam video terbaru Ismail Bolong, dia mengaku diintimidasi sehingga menyebut bahwa Kabareskrim terlibat kasus ini.


Agus pun bersikukuh mengatakan dirinya tak pernah diperiksa Sambo terkait kasus tambang batu bara ilegal. Dia bahkan menantang Sambo untuk mengeluarkan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus itu, jika memang perkataannya benar.


"Seingat saya enggak pernah (diperiksa) ya. Saya belum lupa ingatan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).


Ismail Bolong tersangka

Sejak videonya viral, Ismail Bolong seakan menghilang. Polisi pun terus melakukan upaya pencarian terhadap mantan anggota Polres Samarinda itu.


Ismail sempat dua kali mangkir panggilan polisi. Baru pada Selasa (6/12/2022), dia akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim.


Usai menjalani pemeriksaan, pada Rabu (7/12/2022), Ismail resmi ditetapkan sebagai tersangka perizinan tambang di Kaltim. Ismail juga langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.


Kuasa hukum Ismail, Johannes Tobing, mengatakan, kliennya disangkakan melanggar Pasal 158, 159, dan 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


"Pasal yang 158, 159, 161 mengenai tambang ilegal perizinan dan distribusi sebagainya," kata Johannes saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).

Selain Ismail, dua orang lainnya berinisial BP dan RP juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, total ada tiga tersangka dalam kasus ini.


Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, dalam kasus ini Ismail berperan mengatur rangkaian penambangan ilegal.


"IB (Ismail Bolong) berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) perusahaan lain," ucap Nurul dalam keterangan videonya, Kamis (8/12/2022).


Selain itu, menurut polisi, Ismail juga bertindak sebagai komisaris dari perusahaan PT EMP yang melakukan aktivitas tambang ilegal.


Sementara, dua tersangka lainnya berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.


"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," imbuh Nurul.


Hingga kini, kasus dugaan tambang ilegal ini masih terus didalami oleh Bareskrim Polri. (dw/*)