Curi Motor Untuk Beli Sabu,Pemuda Tak Kerja DiTangkap Polisi -->

breaking news

News

Baca di Helo

Curi Motor Untuk Beli Sabu,Pemuda Tak Kerja DiTangkap Polisi

Thursday, May 30, 2024


Infokita Investigasi,Jakarta Barat-Seorang pemuda pengangguran warga Pademangan Barat, Jakarta Utara berinisial SR (23) ditangkap Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor.


Aksi pencurian ini terjadi di Jalan Tamansari IX RT 01/005, Tamansari, Jakarta Barat, pada Senin, (29/4/2024). Pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban David Sepriyanto.


Kapolsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda menjelaskan, bahwa korban David Sepriyanto berprofesi sebagai penjual online aksesoris motor.



Kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motornya di depan rumah dalam keadaan terkunci stang. Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk bekerja mengepak barang.


"Setelah selesai, korban ingin menggunakan sepeda motornya untuk bekerja, tetapi ternyata sepeda motor tersebut sudah hilang. STNK asli yang tersimpan di dalam jok juga ikut hilang, dengan total kerugian mencapai Rp10.000.000," jelas Kompol Adhi Wananda Kamis (30/5/2024).


Korban baru melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Tamansari pada (5/5/2024). Menerima laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Metro Tamansari langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan.



Pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di sebuah kost di Jalan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari penggeledahan tersebut, anggota kami berhasil menemukan beberapa barang bukti, termasuk dua anak kunci T yang sudah dimodifikasi, tiga kunci Y, dan dua kunci L yang juga sudah dimodifikasi.


Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin, menjelaskan bahwa pelaku SR beraksi bersama seorang rekannya berinisial AP, yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang.



Barang bukti sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang di daerah Karawang yang dikenal dengan panggilan 'Mamang' yang saat ini juga berstatus DPO seharga Rp2 juta.


"Pelaku SR ini mendapat pembagian uang sebesar Rp600.000, sebagian uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu," ungkap Suparmin.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

(Rundi'bhedil)