Ketua Lembaga LPAI Prov, Banten : Terjadi Lagi Kasus Asusila di Ponpes Terhadap Santriwatinya -->

breaking news

News

Baca di Helo

Ketua Lembaga LPAI Prov, Banten : Terjadi Lagi Kasus Asusila di Ponpes Terhadap Santriwatinya

Tuesday, May 14, 2024

 


Infokita Investigasi,Banten -  Ketua LPAI Provinsi Banten H.Adi Abdillah Marta mengatakan "Kejadian yang memalukan terulang kembali di Kabupaten Pandeglang, yang mana Seorang Pengasuh di Pondok Pesantren (Ponpes) MW, bertempat di Kampung Ciboncah Landeuh Desa Kaung Caang, Kecamatan Cadasari, Pandeglang, Banten, seorang Pemuka Agama Berinisial" KH.Z atau akrab di sapa Mr.O, sebagai pengasuh di Ponpes tersebut berakhlak Iblis, berkelakuan seperti Zombie Predator anak, yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap 7 (tujuh ) orang gadis Santriwatinya.


"Seyogianya sebagai tokoh agama mencerminkan sebagai Pembimbing spiritual keagamaan yang baik, namun sangat miris apa yang diperbuat oleh  pengasuh Pondok Pesantren tersebut, sangat jauh dari sosok seorang kyai ataupun sebagai guru pembimbing.


Kejadian yang menimpa kepada tujuh anak santriwati membuat hati teriris adanya oknum pemuka agama juga sebagai pengasuh di  Pondok Pesantrennya MW melakukan tindakan pelecehan terhadap banyak santriwatinya


Perlu untuk diketahui "Kejadian yang menimpa pada korban sejak tahun 2022 hingga saat ini, oleh karena itu para orang tua korban meminta bantuan kepada kami, untuk mendampingi membuat laporan kepada ke pihak kepolisian, "Ucapnya.


Lebih lanjut Ketua LPAI Provinsi Banten H. Adi Abdillah Marta mengatakan, Pihak nya selalu akan memberikan pendampingan dan perlindungan khusus bagi korban Asusila, yang di sebutkan di UU 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak tentunya melibatkan berbagai unsur pemerintah.


Selanjutnya LPAI Banten mendesak pihak Kepolisian, agar pelaku yang di giring oleh warga dan telah diamankan di Polres Pandeglang, dihukum semaksimal mungkin, untuk memberikan efek jera, agar tidak ada lagi kedepannya predator anak yang dilakukan oknum berkedok agama yang merupakan sebagai benalu bangsa, dihukum semaksimal mungkin, untuk memberikan efek jera, agar tidak ada lagi kedepannya juga tidak ada proses Restorative Justice pada kasus semacam ini " Tegasnya.

( Red )