Kerja Cepat Tim Gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat,Pelaku Penusukan Ustad Di Kedoya Utara Berhasil Diamankan -->

breaking news

News

Baca di Helo

Kerja Cepat Tim Gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat,Pelaku Penusukan Ustad Di Kedoya Utara Berhasil Diamankan

Friday, May 24, 2024

 


Infokita Investigasi,Jakarta Barat-Kerja Cepat Tim Gabungan dari Satuan Reserse kriminal Polres Metro Jakarta Barat dengan Unit Reskrim Polsek Kebun Jeruk berhasil menangkap pelaku penusukan imam mushola di Kedoya Utara, Kebon Jeruk Jakarta Barat.


Pelaku yang berinisial MSG alias Galang (24) melakukan penusukan terhadap korban ustadz Saidi (71) lantaran dendam. Pelaku berindentitas Waru Jaya, Parung Bogor Jawa Barat.



” Pelaku ditangkap di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara dirumahnya pada kamis (23/5/2024), pelaku melakukan penusukan pada kamis (16/5/2024),” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi saat jumpa pers di ruang Satreskrim, Jumat (24/5/2024).


Motif penusukan di akui pelaku dendam, karena pelaku merasa direndahkah oleh korban, dimana pelaku ada rasa suka dengan cucunya dua tahun lalu, sambung Syahduddi.



Masih kata Syahduddi, Korban selalu mengabaikan pelaku saat berkunjung ke cucu korban, hingga merasa direndahkan dirinya.


Korban ditikam dibagian pinggang kanan satu tusukan dengan luka dalam 19 cm dengan pisau lipat dibeli lewat online seharga Rp.30.000,-.


Diketahui Pelaku saat melakukan penusukan di saat waktu subuh sekira 04.30 WIB kamis (16/5). Pelaku menggunakan kendaraan motor menuju lokasi untuk rencana niat jahat kepada korban tanpa plat nopol, sebelumnya satu minggu pelaku telah datang mantau ke TKP,” beber Syahduddi.


” Untuk mengungkap pelaku kami melakukan pengecekan rekaman Cctv sekitar, bahkan pantau rekam jejak pelaku, dari Cctv 30 kamera, ada 15 Cctv kamera yang bisa terekam jejak pelaku,” jelas Syahduddi.


Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti yang di gunakan pelaku saat melakukan penusukan kepada korban. 1 pisau lipat, 1 buah hp, baju, sandal jepit, celana dan motor yang dikenakan pelaku


Perbuatan pelaku dijelaskan Kapolres pembunuhan berencana dengan dijerat pasal 338 Kuhp dan 340 Kuhp dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup.


(Rundi "bhedil")