Polsek Kalideres Ungkap Pelaku Pemukulan Pelajar Tawuran Menggunakan Kaso Hingga Meninggal Dunia -->

breaking news

News

Baca di Helo

Polsek Kalideres Ungkap Pelaku Pemukulan Pelajar Tawuran Menggunakan Kaso Hingga Meninggal Dunia

Thursday, June 20, 2024

 


Infokita Investigasi,Jakarta- polsek  Kalideres Polres Metro Jakarta Barat ungkap Pelaku pemukulan pelajar yang sedang tawuran hingga tewas menggunakan kayu balok jenis kaso

 

"DMS,pelaku pemukulan kesal karna sering terjadi tawuran pelajar di jln kamal raya dekat rumah tersangka".(kamis 20 Juni 2024)


Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana menjelaskan:

Berawal para pelaku tawuran pada Hari Sabtu (8/6) sekitar pukul 15'00 WIB di Jalan Kamal Raya RT/RW 07/07 Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat dekat rumah tsk 


AP (14) korban menggunakan motor berbonceng tiga saat melakukan aksi tawuran,kemudian tsk berlari ketengah jalan ingin membubarkan pelaku tawuran,saat membubarkan Di lokasi, DMS sambil berteriak "bubar-bubar".


"Kemudian tersangka melihat motor yang dikendarai korban dengan temannya berboncengan tiga, posisi korban di tengah," kata Abdul.


Saat itu, tersangka mencoba menghadang para pelaku tawuran di tengah jalan, tetapi tiba-tiba sepeda motor korban putar balik ke arah tersangka.


Tersangka kemudian mengayunkan kayu balok jenis kaso hingga mengenai kepala korban. Pengendara sepeda motor korban menunduk dan kayu mengenai kepala korban sehingga korban terjatuh dan temannya melarikan diri.


karna luka korban mengenai kepala dan mengalami sobek lalu korban di tolong oleh warga sekitar serta tersangka pun menolong saat tauran sudah bubar dan di bawa ke RSUD Cengkareng.


Sempat di rawat di Rumah Sakit dan dalam beberapa hari hingga korban meninggal dunia pada hari Jum'at tanggal 14 juni 2024.akibat luka di kepala karna pukulan balok kaso tsb.


Pihak keluarga korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalideres, Jakarta Barat.


Tim Reskrim Polsek Kalideres hingga melakukan olah TKP dan berkat adanya CCTV di lokasi tsb,lalu di dapatilah identitas tersangka bernama DMS (Inisial) Umur 18 th .bahwa benar telah terjadi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di bagian kepala.tutur Kapolsek


Lanjut Abdul Jana,Pelaku sempat lari ke Banjarnegara,Jawa Tengah lalu di lakukan pengejaran oleh Tim Reskrim Polsek Kalideres yang di pimpin oleh AKP Aep bersama anggota Buser dan di tangkap di Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara,Jawa tengah.


Menurut pengakuan pelaku benar bahwa pelaku yang memukul korban menggunakan kayu balok jenis kaso, polisi mengamankan barang bukti kaos,celana pelaku, hp korban dan kaso alat untuk memukul.


Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


"Dan pelaku diancam dihukum 15 tahun penjara," katanya.


(Rundi"bhedil")