Kepala bidang (Kabid) Pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu, Kombes Pol Muhammad Suhada, Dalam Konferensi Pers pada Kamis 31 Oktober 2024,
menjelaskan saat ini kedua Mahasiswa asal Sumatera utara tersebut telah ditetapkan sebagai Tersangka.
Mereka ditangkap Hari Kamis,Tanggal 31 Oktober 2024,bersama barang bukti Narkotika jenis ganja sebanyak 2 kilogram yang dipesannya dari Provinsi Sumatera Utara melalui jalur Ekspedisi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yg diterima dari masyarakat yang Curiga Adanya Narkoba dalam paket.
BNN Provinsi Bengkulu yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan yang selanjutnya diadakan operasi Undercover Buy (pembelian terselubung).
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya dugaan paket parcel yang berisi narkotika jenis ganja yang akan masuk ke Provinsi Bengkulu melalui salah satu Ekspedisi yang ada di Bengkulu,” ungkap Kombes Pol Muhammad Suhada, Kamis (31/10/24).
"Kami melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi dan hasilnya memang ada paket yang diduga berisi Ganja.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dilakukan pemeriksaan dan penimbangan,kami dapati berat paket tersebut sekitar 2 kilogram, diketahui bahwa paket tersebut dikirim oleh inisial L, dan penerima paket tersebut adalah FL dan MC. Ucap Pol Muhammad Suhada.
Tim Brantas BNN Provinsi Bengkulu kemudian melakukan Pengembangan hingga penyamaran selanjutnya melakukan penggerebekan dan penangkapan di rumah kost pelaku di gang melati kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, dan disana Tim Brantas BNN Provinsi Bengkulu, menemukan FL dan MC sedang berada dalam satu kamar dan sedang memakai Ganja.
Dalam penggeledahan Kamar Kost nya Petugas kembali menemukan barang bukti berupa :
●Satu paket Ganja ukuran sedang.
●Sebuah timbangan 2 kilogram.
●1 buah buah timbangan Digital.
Dan mengamankan telepon genggam milik tersangka serta mengamankan sisa ganja yang barusan mereka pakai.
Alat alat tersebut diduga akan digunakan pelaku untuk menimbang dan membagi ganja sebelum dijual kembali.
Berdasarkan pengakuan Pelaku mereka telah memesan ganja sebanyak dua kali dari seorang kenalan di Medan, Sumatera Utara.
Pemesanan pertama dilakukan awal Oktober, diikuti pemesanan kedua pada akhir Oktober 2024.
Pelaku menjelaskan nantinya ganja yang mereka terima akan dijual lagi dengan harga yang Bervariasi kepada pemesan.
Awalnya, ganja tersebut mereka beli untuk konsumsi pribadi, tetapi tingginya permintaan dari sesama mahasiswa membuat mereka tergoda untuk mulai berjualan.
Ganja yang mereka beli seharga sekitar Rp6 hingga Rp8 juta per 2 kilogram, digunakan sebagian untuk konsumsi pribadi dan sebagian lainnya diedarkan keteman teman kuliah pelaku disekitar kampus.
Mereka menjual ganja dalam paket kecil dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu per paket.
Untuk target dan sasaran utama pelaku adalah kalangan mahasiswa dan masyarakat umum yang sudah mengenal mereka di Kota Bengkulu.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Feronike Agusfriana (Rattu)