Tangerang, Selasa 25 Februari 2025 Sekira Jam 09.00 WIB - TIM Gabungan Reskrim Polsek Ciledug Bersama Tim Jatanras Polres Metro Tangerang Kota, berhasil tangkap pelaku yang telah melakukan penganiayaan dengan melakukan penyerangan secara membabi buta kepada pedagang warung kelontong (Toko Adelia) Jl. Hos Cokroaminoto Kel. Larangan Utara Kec. Larangan Kota Tangerang.
Dengan waktu kejadian, Minggu 23 Februari 2025, sekira jam 04.30 WIB. Kapolsek Ciledug mendapat informasi masyarakat adanya penyerangan ke warung kelontong, dengan cepat langsung menurunkan Tim untuk melakukan Cek TKP lokasi kejadian serta mencari petunjuk serta saksi guna dilakukan penyelidikan selanjutnya pada hari itu juga ditindaklanjuti dengan dibuatkan Laporan Polisi: LP/B/82/II/PMJ/Restro Tng Kota/Sek. Ciledug untuk dilakukan penyidikan.
Penjelasan Kapolsek Ciledug, Dari hasil Cek TKP didapati dan ditemukan adanya perkara pidana penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) ke arah korban pedagang warung kelontong dan segera ungkap pelakunya. Sumber dihimpun dari TKP, bahwa pelaku datang ke warung kelontong meminta minuman kaleng untuk digunakan campuran minuman milik pelaku, selanjutnya korban tidak bersedia untuk memberikan minuman kaleng tersebut, kemudian pelaku pergi sambil marah-marah. Namun setelah itu pelaku datang kembali dengan membawa sajam jenis parang dan langsung menyerang kepada korban secara membabi buta."tutur Kompol H. Ubaidillah,SH.MA".
Dengan adanya kejadian di TKP, menyebabkan korban inisial "A" mengalami luka robek pada bagian kepala dan lengan sebelah sebelah kanan diakibatkan dari serangan membabi buta oleh pelaku menggunakan sajam. Warga yang mendengar ada kejadian tersebut langsung keluar rumah dan membawa korban inisial "A" ke RS. Sari Asih Ciledug guna mendapat pertolongan dan perawatan medis.
Atas dasar LP tersebut, Gerak Cepat Tim Gabungan dari Opsnal Reskrim Polsek Ciledug di Pimpin AKP Suwito,SH Bersama Jatanras Polres Metro Tangerang Kota di Pimpin AKP Hendi Setiawan,SH, membuahkan hasil dalam melakukan penyidikan dikarenakan setelah kejadian pelaku melarikan diri (kabur). Selang 2 (dua) hari kemudian dari awal kejadian, Tim Gabungan berhasil mengetahui pelarian pelaku didaerah Ciracas Jakarta Timur, selanjutnya dengan cepat disergap dan ditangkap. Setelah dilakukan introgasi diketahui pelaku berinisial "KT" usia 28 Tahun dan mengakui atas perbuatannya.
Penuturan AKP Suwito, Benar untuk pelaku berinisial "KT" telah ditangkap dan telah diamankan di Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota guna pemeriksaan oleh Penyidik. Untuk pelaku dijerat dengan perkara "penganiayaan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana".
(Rundi"bhedil")