Infokita Investigasi,Tangerang- , 21 Februari 2025, Jam 16.00 WIB- Polsek Ciledug melaksanakan realese keberhasilan pengungkapan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Senin Tanggal 16 Februari 2026 dengan TKP Exit Tol Karang Tengah RT 001/001, Kel. Parung Jaya, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang.
Kapolsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Susida Aswita,S.Sos.,MM., mengatakan, salah satu pelaku "AS" merupakan mantan pacar korban, berawal janjian di area SPBU Cendrawasih Cengkareng Jakarta Barat, lalu pergi ke sebuah hotel Wisma, kemudian suami "DR" pelaku datang kedalam hotel, selanjutnya pelaku membawa korban keliling dengan membawa mobil korban kearah Polsek Cengkareng kemudian memutar arah ke Puri Kembangan, ketika sampai di TKP korban hendak kabur tiba-tiba pelaku "AS" menjerat leher korban menggunakan tali rantai tas milik pelaku dari arah belakang."ujar dalam keterangan realese.
Atas adanya kejadian tersebut Kapolsek Ciledug melaporkan kepada Pimpinan selanjutnya Tim gabungan Opsnal Polres Metro Tangerang Kota dan Reskrim Polsek Ciledug yang di Pimpin AKP HENDY (Kanit Jatanras) dan IPTU MONTANA (Kanit Reskrim Polsek Ciledug) dan AKP DIMAS (Kanit Resmob) melakukan pengumpulan petunjuk keterangan. Pada hari Selasa Tanggal 17 Februari 2026 sekitar jam 22.00 WIB, berhasil mengamankan 1 unit kendaraan roda 4 Merk Daihatsu Ayla warna hitam Nopol B 1803 HKR yang terparkir dihalaman warga di Jl. Parung Kored, Kel. Parung Jaya, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang.
Dari hasil petunjuk tersebut, Tim Opsnal gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka, tepatnya pada hari Rabu Tanggal 18 Februari 2026 sekitar Jam 02.00 WIB pelaku 1 dan 2 dapat dilakukan penangkapan di Jl. Parung Kored Gg. H. Somad RT 003/003 Kel. Parung Jaya, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang.
Menurut Kanit Reskrim IPTU MONTANA MP,SH.,MH., bahwa kedua pelaku berjenis kelamin perempuan dan laki-laki merupakan suami istri, untuk barang bukti telah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan dikenakan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf d, dengan ancaman 9 Tahun penjara."ucapnya.
(Rundi"bhedil")



