Ketiadaan Pengaturan Masa Jabatan Kapolri Dipersoalkan -->

breaking news

News

Baca di Helo

Ketiadaan Pengaturan Masa Jabatan Kapolri Dipersoalkan

Monday, March 02, 2026



Infokita Investigasi, JAKARTA  – Konstitusionalitas mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden kembali diujikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, diujikan perseorangan warga negara sekaligus mahasiswa bernama Tri Prasetio Putra Mumpuni. Ia mendalilkan keberlakuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 77/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK pada Senin (2/3/2026). Dalam sidang, Tri Prasetio menjelaskan bahwa keberadaan Pasal 11 UU Polri tersebut hanya mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, tetapi sama sekali tidak masa jabatannya. 



Menurutnya, ketiadaan pengaturan masa jabatan ini menimbulkan kekosongan normatif yang berdampak konstitusional. Sebab masa jabatan menjadi unsur esensial dari suatu jabatan publik strategis. Bahkan tanpa adanya pembatasan masa jabatan secara eksplisit, jabatan Kapolri secara faktual menjadi bergantung pada usia pensiun berdasarkan peraturan internal


 Diskresi Presiden untuk memberhentikan; dan Konstelasi politik. Sehingga desain demikian menciptakan ketidakpastian normatif dan membuka ruang konsentrasi kekuasaan dalam satu figur dalam jangka waktu yang tidak ditentukan secara konstitusional. Dengan demikian, norma tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum.”


Atas dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai mengatur secara tegas batas masa jabatan Kapolri.


Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah konstitusional sepanjang dimaknai: masa jabatan Kapolri dibatasi dalam jangka waktu tertentu yang tegas, terukur, dan berbasis periode tetap (fixed term), serta hanya dapat diperpanjang secara terbatas dengan mekanisme persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.


“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang (Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden) untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian pengaturan mengenai masa jabatan Kapolri dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak putusan ini diucapkan, dengan menetapkan batasan yang tegas, akuntabel, transparan, dan menjamin mekanisme pengawasan legislatif sebagai bagian dari prinsip checks and balances.


Menyatakan bahwa dalam hal pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu tersebut, maka masa jabatan Kapolri berlaku paling lama 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali masa jabatan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,” ucap Tri Prasetio membacakan petitum permohonannya.


 Kedudukan Hukum, terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam nasihat Sidang Panel mengatakan dalam kedudukan hukum sebagai mahasiswa dan warga sipil. “Ini perlu ada bukti agar terlihat kaitannya dengan norma yang diminta diujikan. Sebagai warga sipil ini juga perlu dibuktikan karena pasal yang diujikan berkaitan dengan tata cara pengangkatan Kapolri. Sebagai warga sipil, kerugian yang dialami tersebut apakah ini berkaitan dengan Kapolri-nya atau institusinya?” jelas Guntur.



Kemudian Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebutkan perlu bagi Pemohon untuk memberikan argumentasi yang meyakinkan MK utamanya terhadap kedudukan hukum. “Ketika memperjuangkan UU TNI mengalami intimidasi, apakah ini ada relevansinya dengan jabatan Kapolri. Ini harus bisa dibuktikan, supaya ada hubungannya atau ini hanya kekhawatiran Pemohon,” jelas Daniel.


Pada akhir persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 16 Maret 2026 pukul 12.00 WIB. Selanjutnya Mahkamah akan mengendakan sidang kedua untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon. (red)