Infokita Investigasi,JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menyegel bangunan MMT Padel yang berlokasi di Kawasan Sentra Primer Barat (SPB), Jalan Puri Ayu, RW 02, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Senin (2/3).
Penyegelan dilakukan karena pengelola belum menuntaskan proses kelengkapan dokumen perizinan bangunan.
Tindakan tegas tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, dan dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Jakarta Barat.
Proses penyegelan ditandai dengan pemasangan spanduk bertuliskan “Bangunan Ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)” di bagian pintu masuk utama. Selain itu, petugas juga memasang garis kuning CKTRP line di area dalam bangunan sebagai penanda pembatasan aktivitas.
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegakan aturan.
Menurutnya, bangunan lapangan padel tersebut belum menyelesaikan proses administrasi perizinan yang diwajibkan.
“Kami melakukan penyegelan karena dokumen perizinan belum tuntas. Selama belum lengkap, operasional tidak diperkenankan,” tegasnya di lokasi.
Ia juga mengingatkan pengelola lapangan padel lainnya di wilayah Jakarta Barat agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan seluruh dokumen perizinan diproses hingga selesai sebelum beroperasi.
Senada dengan itu, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat, Lucia Purbarini Soepardi, menegaskan bahwa selama masa penyegelan, kegiatan operasional di lokasi tidak diperbolehkan.
“Apabila seluruh dokumen perizinan sudah lengkap dan sesuai ketentuan, maka bangunan dapat kembali beroperasi,” ujarnya.
Sementara itu, General Manager MMT Padel, Doris, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengurus dokumen perizinan sejak 2025. Namun, dalam prosesnya terdapat sejumlah bagian administrasi yang perlu diperbaiki.
Menurut Doris, kendala utama terletak pada revisi gambar teknis bangunan. Setelah proses revisi rampung, pihaknya akan memperoleh NPR (Nomor Pokok Retribusi) dan melanjutkan pembayaran retribusi sebagai tahapan akhir perizinan.
“Prosesnya tidak banyak, hanya perlu revisi gambar teknis. Setelah itu terbit NPR dan kami tinggal menyelesaikan pembayaran retribusi,” jelasnya.
Pemkot Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap bangunan usaha yang belum memenuhi persyaratan administrasi.
Langkah ini dilakukan guna memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak melanggar ketentuan tata ruang maupun perizinan yang berlaku.
(Red)



