Bea Cukai Soetta Bongkar Penyelundupan Narkoba Jenis "Happy Water" -->

breaking news

News

Baca di Helo

Bea Cukai Soetta Bongkar Penyelundupan Narkoba Jenis "Happy Water"

Rabu, Juli 15, 2026



Infokita Investigasi, Tangerang,(15/7/2026) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 3.336 gram narkotika dan psikotropika jenis "happy water" yang disembunyikan dalam kemasan minuman instan dari Kuala Lumpur, Malaysia.


Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang di Tangerang, Rabu, mengatakan pengungkapan kasus jaringan narkotika internasional itu dilakukan di Terminal 3 Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (9/7/2026).


Petugas mencurigai barang bawaan dua warga negara China berinisial LZ (20) dan SZ (30) yang tiba menggunakan maskapai TransNusa pada rute Kuala Lumpur-Jakarta.



"Narkotika ini dibawa oleh dua warga negara China yang datang ke Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dari Kuala Lumpur," katanya.


Ia mengatakan kedua penumpang tersebut diduga berperan sebagai kurir dengan modus menyembunyikan narkotika di dalam kemasan minuman instan berbagai merek (false concealment). 


Barang bukti yang ditemukan berupa psikotropika golongan IV jenis nimetazepam serta narkotika golongan I jenis methamphetamine dan ketamine.


"Penyelundupan ini melibatkan jaringan terstruktur di Bandara Soekarno-Hatta dengan maksud memudahkan pergerakan barang terlarang dan menghindari petugas Bea dan Cukai," ujarnya.


Ia mengungkapkan hasil penyelidikan menemukan dugaan keterlibatan seorang "helper" salah satu maskapai nasional berinisial RS yang berperan sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta serta pengemudi layanan taksi premium berinisial EA yang bertugas mengantar kedua penumpang tersebut.


"Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menjadikan kedua penumpang sebagai target operasi," katanya.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.


Selanjutnya, Bea Cukai berkoordinasi dengan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.


"Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahterimakan kepada Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut," kata Hengky. (wd)