Polisi Bongkar Pabrik Gelap Karisoprodol di Semarang, Sita 308 Ribu Butir Tablet -->

breaking news

News

Baca di Helo

Polisi Bongkar Pabrik Gelap Karisoprodol di Semarang, Sita 308 Ribu Butir Tablet

Senin, Juli 13, 2026

 


Infokita Investigasi,Jakarta — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar laboratorium gelap (clandestine laboratory) pembuat narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 308 ribu butir tablet karisoprodol, ratusan kilogram bahan baku, serta menangkap dua orang tersangka.


Kasus ini terungkap dari pengembangan penangkapan seorang tersangka berinisial PD di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari tangan PD, polisi menyita tiga karton berisi 120 ribu butir tablet karisoprodol


Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy mengatakan pengungkapan bermula pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Kanit 3 AKP Hamdan Agus melakukan penindakan di area parkir sebuah hotel di Jalan Bandengan Selatan, Penjaringan.



“Dari lokasi tersebut petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial PD beserta barang bukti 120 ribu butir tablet karisoprodol,” kata Avrilendy saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).


Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan ke Semarang dan menangkap seorang tersangka lain berinisial DJ di kawasan Pleburan, Semarang Selatan.


Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah ke sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang dijadikan sebagai lokasi produksi narkotika.



“Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah ke sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang diketahui dijadikan sebagai lokasi produksi atau clandestine lab,” ujar Avrilendy.


Di lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai peralatan produksi, di antaranya mesin mixer untuk mengaduk bahan, mesin pencetak tablet, 188 ribu butir tablet karisoprodol siap edar, 10 tong berisi 250 kilogram bubuk inti karisoprodol, serta 1.650 kilogram bahan baku pendukung.


Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan terdiri atas dua mesin produksi, 308 ribu butir tablet karisoprodol, 250 kilogram bahan baku inti, dan 1.650 kilogram bahan baku pendukung.



Menurut Avrilendy, hasil penyidikan sementara menunjukkan laboratorium gelap tersebut telah beroperasi sejak awal 2026. Dalam kurun waktu sekitar tiga hingga empat bulan, pabrik ilegal itu diperkirakan telah memproduksi sedikitnya 1.108.000 butir tablet karisoprodol yang diduga diedarkan ke berbagai daerah, termasuk lintas provinsi.



“Hingga kini tim masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok maupun jaringan yang lebih besar,” ujarnya.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar.

(Rundi"bhedil")