Terkait kasus kematian Brigadir J, petinggi Polri ini turut ditahan,.. -->

breaking news

News

Baca di Helo

Terkait kasus kematian Brigadir J, petinggi Polri ini turut ditahan,..

Monday, August 22, 2022

dok. istimewa/ Sebelumnya, Kombes Budhi menyebut CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo rusak, (22/8).


Info Investigasi, Jakarta - Kombes Budhi Herdi Susianto menjadi petinggi Polri berikutnya yang ditahan karena berusaha menghalangi penyelidikan kasus kematian Brigadir J. 


Sebelumnya, Kombes Budhi menyebut CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo rusak. Belakangan, semua penjelasan itu terbantahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri.

Ditambah, Kombes Budhi juga sempat menyebut Brigadir J tewas setelah terjadi baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.


Jenderal Listyo menyebut tidak terjadi insiden baku tembak, tetapi kejadian penembakan. 


Saat ini, status Kombes Budhi masih nonaktif dan ia ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Hal ini telah dikonfirmasi juga oleh Irjen Dedi Prasetyo.


"Ya betul (Kombes Budhi ditahan) di Mako Brimob," kata Dedi saat dikonfirmasi, seperti yang dilansir dari Suara.com, Senin (22/8). 

Inspektorat Khusus (Itsus) telah memeriksa 83 anggota polisi yang diduga melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 


Adapun, 35 diantaranya direkomendasikan untuk ditahan di tempat khusus (patsus). Lalu, 15 orang anggota Polri telah ditahan di patsus karena diduga melanggar etik dalam kasus kematian Brigadir J. 


Kemudian, dari jumlah itu, enam diantaranya telah diduga kuat melakukan upaya menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan timsus. 


Keenam orang itu, yakni Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. 



Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. 


Hingga saat ini penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. (dw/*)