Mantan Bos OJK Fakhri Hilmi divonis Bebas, Kejagung ajukan PK -->

breaking news

News

Baca di Helo

Mantan Bos OJK Fakhri Hilmi divonis Bebas, Kejagung ajukan PK

Monday, April 11, 2022

dok. istimewa/ Jaksa Agung RI mempertimbangkan usulan penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum, yaitu peninjauan kembal, (11/4/2022).


INFOKITA INVESTIGASI, Jakarta - Mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Fakhri Hilmi divonis lepas di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung terkait kasus korupsi Rp 16 triliun Jiwasraya. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari putusan tersebut dan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).


"Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Agung RI mempertimbangkan usulan penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum, yaitu peninjauan kembali," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (11/4/2022).


Ketut mengatakan, untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali, Kejaksaan akan mempelajari dan mengkaji terlebih dulu putusan tersebut setelah menerima putusan lengkap dari Mahkamah Agung.


Adapun kewenangan jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) diatur dalam Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.


Diketahui, Fakhri Hilmi (FH) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Sedangkan dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung, terdapat alasan/pertimbangan hukum yang berbeda, di mana terdakwa dinyatakan tidak terbukti atau lepas dari segala tuntutan hukum.


Di dalam putusan kasasi MA yang membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara hakim yang mengadili maupun memeriksa dan memutuskan perkara tersebut, yaitu salah satu majelis hakim menyatakan FH terbukti melakukan tindak pidana korupsi.


"Dalam putusannya, hakim MA menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya karena berkesimpulan bahwa Terdakwa FH (Fakhri Hilmi) telah melaksanakan Standard Operating Procedure (SOP) secara benar, padahal apabila FH telah benar melaksanakan Standard Operating Procedure (SOP), maka tidak terjadi kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya," kata Ketut.


"Dan perlu diketahui bahwa FH tidak memberikan sanksi secara tegas atas hasil pengawasan yang dilakukan sehingga menyebabkan kerugian selama 10 tahun dan terakumulasi sebesar Rp 16,8 triliun," imbuhnya.


Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Fakhri Hilmi di kasus korupsi Rp 16 triliun Jiwasraya. Sebelumnya, Fakhri Hilmi dihukum 8 tahun penjara.


"Membebaskan Terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; Memulihkan hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata jubir MA, Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Kamis (7/4).


Vonis bebas itu diketok oleh ketua majelis Desnayeti dengan anggota Soesilo dan Agus Yunianto. Majelis berpendapat berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014, Fakhri Hilmi dalam kedudukannya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai dengan standard operating procedure (SOP) yang ada dan diatur dalam peraturan tersebut, sehingga pada pokoknya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.


Terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim ad hoc Agus Yunianto yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.


Kasus bermula pada Mei 2008. Bertempat di kantor pusat Jiwasraya, Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo melakukan pertemuan dengan Joko Hartono Tirto selaku Direktur PT Inti Agri Resources yang juga merupakan Advisor di PT Maxima Integra Investama yang dimiliki oleh Heru Hidayat. Pada pertemuan tersebut, Hary bersepakat dengan Joko bahwa Jiwasraya akan membeli saham-saham milik Heru yang transaksinya akan diatur oleh Joko.


Belakangan, kasus ini dibidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Singkat cerita, Mahkamah Agung (MA) menyatakan terjadi pembobolan Jiwasraya hingga Rp 16 triliun. Fakhri Hilmi, selaku pejabat OJK sebagai pengawas asuransi, ikut terseret dan ikut diadili.


Awalnya, Fakhri Hilmi dihukum 6 tahun penjara oleh PN Jakpus. Di tingkat banding, hukumannya ditambah.


"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis tinggi James Butarbutar.


Majelis juga membebankan Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp 5.000.


"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap majelis.


Berikut ini hukuman yang dijatuhkan MA terhadap para terdakwa di kasus korupsi Rp 16 triliun itu:

1. Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim
PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hendrisman dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
2. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo
PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hary dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
3. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan
PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
4. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto
PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini diperberat MA menjadi 20 tahun penjara.
5. Benny Tjokrosaputro dihukum penjara seumur hidup.
6. Heru Hidayat dihukum penjara seumur hidup. (dw/*)