dok. istimewa/ Warganet ramai-ramai mengkritisi tindakan dari kepolisian yang mengabulkan permohonan agar tidak ditahan, (1/9).
Info Investigasi, Jakarta - Putri Candrawathi selaku tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J tidak ditahan karena alasan kemanusian dan karena memiliki anak usia 1,5 tahun.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis sebelumnya melakukan permintaan agar Putri tidak dilakukan penahanan. Permintaan tersebut ternyata sudah dikabulkan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Hal itu diungkap Arman setelah selesai menjalani pemeriksaan konfrontir yang dilaksanakan sejak Rabu, (31/8) pagi. Kuasa hukum Putri Candrawathi menyebut kliennya telah meminta kepada penyidik agar tidak ditahan karena kondisi belum stabil dan mempunyai anak kecil.
“Alhamdulilah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan, ya. Sehingga penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor 2x1 minggu,” ujar Arman di Mabes Polri, dikutip dari Suara.com pada Kamis (01/09/22).
Arman menjelaskan jika alasan pihaknya mengajukan permohonan untuk tidak melakukan penahanan terdapat istri Sambo tersebut adalah karena dua alasan yang berhubungan dengan kondisi Putri Candrawathi.
"Ibu Putri memiliki anak kecil itu yang pertama. Yang kedua kondisi kesehatan Ibu Putri tidak stabil sehingga kami mengajukan permohonan itu,” lanjutnya.
“Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Arman.
Warganet ramai-ramai mengkritisi tindakan dari kepolisian yang mengabulkan permohonan agar tidak ditahan.
“Kabareskrim juga kurang profesional. Begitu berpihaknya Polri untuk rakyat kalangan atas. Jelas, pembunuh berencana, tapi bisa bebas. Parah, parah. Jangan salahkan kami rakyat begitu jijiknya melihat polisi di Indonesia ini,” tulis seorang warganet.
Diketahui Putri Candrawathi menjadi salah satu dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Keempat tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Mereka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (dw/*)