Juru Parkir Dibacok Teman Sendiri Di Kebon Jeruk, Pelaku Kesal Ditinggalkan Korban -->

breaking news

News

Baca di Helo

Juru Parkir Dibacok Teman Sendiri Di Kebon Jeruk, Pelaku Kesal Ditinggalkan Korban

Wednesday, May 29, 2024

 


Infokita Investigasi,Jakarta Barat-Seorang juru parkir berinisial FO mendapatkan luka-luka setelah dibacok temannya sendiri berinisial MK alias Rio alias Ambon.


Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno mengatakan adapun motif pelaku melakukan aksinya itu karena kesal ditinggal oleh korban.


"Pelaku kesal karena ditinggal pergi oleh korban saat mengantarkan dirinya ke daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat," kata Sutrisno saat dikonfirmasi, Rabu (29/5/2024).


Sutrisno mengatakan peristiwa ini berawal pada Sabtu 10 Februari 2024 lalu.


Saat itu, korban tengah bekerja sebagai juru parkir di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.


Saat itu, korban dipanggil oleh Encek dan pelaku dan mengajaknya ke rumah seorang temannya dengan menggunakan sepeda motor korban.


Di tengah perjalanan, pelaku meminta korban berhenti di sekitar lokasi pengantaran.


Di sana, korban diminta menunggu karena pelaku akan masuk ke dalam komplek.


"Namun, korban merasa keberatan dan meninggalkan pelaku," ungkapnya.


Saat itu, korban bersama Encek melanjutkan perjalanan ke daerah Universitas Tarumanegara, Grogol Petamburan karena Encek beralasan ingin menemui abangnya.


Singkat cerita, setelah mengantarkan Encek, korban kembali ke tempat kerjanya untuk memarkir di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.


Namun, tak lama kemudian MK datang sambil marah-marah ke korban karena kesal ditinggal saat itu.


Setelah itu, pelaku langsung menyerang dan membacok korban pada bagian kaki dan tangan sebanyak satu kali dengan senjata tajam jenis celurit.


Korban yang terluka langsung dilarikan ke klinik untuk mendapat perawatan. Sedangkan pelaku sempat melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap di daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat.


Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.


(Red)