TANGERANG: Paguyuban Masyarakat Cipete Dan Kunciran Jaya Tagih Janji Ke Pengadilan Negeri Tangerang -->

breaking news

News

Baca di Helo

TANGERANG: Paguyuban Masyarakat Cipete Dan Kunciran Jaya Tagih Janji Ke Pengadilan Negeri Tangerang

Thursday, November 05, 2020

 


INFO INVESTIGASI, KOTA TANGERANG,  Paguyuban Masyarakat Cipete Kunciran Jaya bersatu menggelar aksi di Kantor Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Sukasari Kecamatan Tangerang.(05/11/20)

Pasalnya Ketua Pengadilan Negeri Tangerang ingkar janji kepada peserta aksi yang dilakukan pada tanggal 7 September yang lalu untuk mengawal dan bersikap kooperatif dalam setiap proses hukum terkait permasalahan yang timbul atas penetapan eksekusi No. 120/PEN.EKS/2020/PN TNG.

Koordinator Aksi, Saipul Basri mengatakan,

“Sebelumnya, terkait penetapan eksekusi No. 120/PEN.EKS/2020/PN TNG, pada tanggal 14 Agustus 2020 masyarakat telah membuat Laporan di Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota dengan No.LP/B/686/VIII/2020/PMJ/Restro TNG Kota dengan Terlapor Pihak Darmawan (Pemohon Eksekusi -red) dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penyerobotan,” paparnya.

“Atas laporan tersebut, masyarakat telah meminta dan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-2 Nomor B/543/IX/RES.1.2/2020Reskrim dari pihak penyidik Kepolisian Resort Tangerang Kota. Di mana dari surat SP2HP tersebut, masyarakat mengetahui bahwa Sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menjadi objek penyitaan masih ditahan dan berada di tangan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang,” tambahnya.

“Lebih aneh lagi, Ketua PN Tangerang malah bersikeras tidak mau memberikan ataupun meminjamkan 9 SHGB tersebut kepada penyidik demi kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Menurutnya, 9 SHGB tersebut berada di tangan Ketua PN Tangerang karena proses eksekusi yang mengharuskan objek eksekusi haruslah terlebih dahulu diberikan kepada PN Tangerang, namun Tindakan non-kooperatif dari Ketua PN Tangerang yang menahan 9 SHGB tersebut semakin menunjukkan dengan jelas bahwa penetapan eksekusi No.120/PEN.EKS/2020/PN TNG atas lahan seluas 45 Ha yang terletak di Kelurahan Cipete dan Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada tanggal 7 Agustus 2020 disinyalir memiliki cacat hukum baik secara pidana maupun perdata.

[5/11 18:43] Samsuri wartwan: “ marwah institusi pengadilan, sehingga layaklah masyarakat bertanya, Apakah Ketua Pengadilan Negeri Tangerang diduga sedang menghalang-halangi proses penyidikan? dan Apakah pantas diduga Ketua Pengadilan Negeri mempunyai kepentingan pribadi atas proses hukum yang berjalan?,” tanyanya.

Selanjutnya pada tanggal 22 Oktober 2020, Tim Kuasa Hukum Advokasi Masyarakat Paguyuban Cipete-Kunciran Jaya Bersatu telah menghadiri Gelar Perkara Khusus di Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri untuk meninjau penyidikan kasus ini, yang mana Terlapor Darmawan hadir dan ternyata tidak bisa menjelaskan lebih jauh asal-usul 9 SHGB tersebut. Setelah melalui Gelar Perkara Khusus tersebut semakin jelas permasalahan tersebut berada pada 9 SHGB asli yang masih dipegang oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang.

Hal senada disampaikan oleh Winarto S. Pdi sebagai tokoh masyarakat Kunciran mengatakan"Sebelum kita melakukan aksi yang sekarang, sebelumnya kita pernah melakukan aksi yang serupa di tempat ini. Bahkan waktu itu kita sudah audiensi bahwa dia ( Ketua PN ) pun bersedia membantu saat itu. Dari 2x pertemuan tersebut kami tidak pernah bertemu dengan kepala PN dan yang bertemu selalu  panitera. Jadi seolah olah kita di pingpong oleh kepala PN kota Tangerang. Setelah beberapa minggu tidak ada tanggapan dari PN kita dari paguyuban dan warga kunciran jaya kembali mendatangi kantor PN dengn tujuan ingin meminta jawaban atas tuntutan warga kunciran jaya dan Cipete" katanya

 Nirin selaku ketua Paguyuban Kunciran Jaya dan Cipete merasa kecewa dengan Ketua PN kota Tangerang, karena selalu memberikan janji janji manis dan harapan kepada warga Kunciran Jaya dan Cipete yang mana keputusan tersebut belum selesai sampai sekarang."Ungkapnya

Selain ketua Paguyuban Uto Sayuto juga sebagai LPM Kecamatan Pinang yang juga salah satu pengurus paguyuban meminta kepada kepala PN Tangerang untuk membatalkan eksekusi tanah tersebut, dan kita juga sudah melaporkan  kepada Polres dan paguyuban juga sudah melaporkan kepihak kepolisan tentang kepemilikan tersebut. Pihak kepolisian pun sudah mengeluarkan P2HP untuk kepala pengadilan Kota Tangerang,tetapi dari pihak Pengandilan tidak  pernah memberikan bukti kepemilikan MP LOA maka dari itu paguyuban meminta kepada ketua PN untuk membuktikan bukti kepemilikan tersebut,namun saat ini ketua PN masih menunggu BPN, Kepolisan terkait P2HP tersebut"jelasnya

Abraham selaku Advokasi dari TMRE dan Paguyuban Kunciran Jaya - Cipete Menjelaskan hasil dari mediasi

KPN akhirnya menerima dengan hasil pertemuan tersebut:

1. KPN akan mengundang Polres dan BPN untuk pertemuan tanggal 16 November 2020 untuk mencari jalan keluar atas permasalahan ini;

2. Hasil dari pertemuan itu akan disampaikan pada 1 perwakilan dari masyarakat dan 1 kuasa hukum pada tanggal 18 November 2020; 

Secara keseluruhan, KPN sudah lebih nurut dan manut dengan permintaan kita."tutupnya

(Red)