JAKARTA: Sudah Diberi SPB, Diduga Bangunan 4 Lantai Tanpa IMB Tidak Dibongkar -->

breaking news

News

Baca di Helo

JAKARTA: Sudah Diberi SPB, Diduga Bangunan 4 Lantai Tanpa IMB Tidak Dibongkar

Tuesday, December 08, 2020


INFO INVESTIGASI, JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP ) Jakarta Barat saat ini gencar melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar di wilayah Jakart Barat.

Namun sayangnya dalam pembongkaran yang di lakukan Satpol PP itu terkesan tebang pilih,Bangunan rumah tinggal yang kecil kecil di bongkar tapi bagunan yang besar tidak di sentuh.

Seperti yang terjadi pada salah satu bangunan di Jalan Joglo Raya RT 007/03 Kelurahan Joglo Kecamatan Kembangan Jakarta Barat Tanpa IMB mulus berdiri hingga kini belum tersentuh pembongkaran.

Dari data Keterangan Rencana Kota (KRK yang berhasil di himpun awak media Bangunan tersebut jelas melanggar.Karena lebih dari 50 persen dari luas bangunan tersebut terkena rencana jalan,

Selain itu bangunan tersebut juga sudah di rekomendasikan (Rekomtek) untuk di bongkar oleh Satpol PP. Jakarta Barat.Sesui tindak lanjut Surat Perintah Bongkar No 176/1758-1SPB/JB020 tanggal 14 mei 2020.dan Surat Suku Dinas Cipta Karya Pertanahan dan Tata Ruang No 3188/-1758.1 Tanggal 14 Oktober 2020 Tentang Rekomendasi Bongkar Paksa

Dalam surat tersebut juga di sebutkan bagunan tersebut akan di bongkar pada tanggal 14 November 2020.Namun hingga kini belum ada tanda tanda akan di bongkar.

Salah satu pekerja Ojin di lokasi Bangunan mengatakan,untuk urusan izin dirinya tidak mengetahui,dia hanya bekerja saja.dan baru satu minggu mulai bekerja.katnya

“Untuk izin saya tidak tau,itu urusan bos semua.Tapi sebelumnya pernah ada Segel,tapi sekarang saya tidak tau,itu urusan bos semua.”kata Ojin Sambil menunjukan polis line Satpol PP.

Terpisah,Jayusman warga yang tak jauh dari lokasi saat di konfirmasi wartawan mengatakan,sebelumnya dirinya pernah melihat Satpol PP datang ke Bangunan tersebut untuk memasang Line Police.

“Belum lama juga Satpol PP pernah datang ke bangunan itu dan terlihat memasang line police Satpol PP.Tapi nga tau sekarang Line Police itu sudah tidak ada lagi keliatan dan sekarang sudah mulai dikerjakan lagi.”kata Jayusman.

Jayusman menambahkan,setau saya pas di posisi bangunan itu ada rencana jalan.Tapi kok bangunan sebesar itu tidak memiliki izin itu tidak di bongkar,kalau memang itu melanggar ya”harus di bongkarlah.katanya

“Jangan tebang pilih lah,kalau mau menegakkan aturan ya”harus benar lah,jangan bangunan orang kecil di tindak dan di bongkar, kok” pada pengusaha bangunan raksasa seperti ini di biarkan saja.Itu namanya tidak adil.”ucapnya.

Jayusman juga berharap aparat penegak hukum konsisten dalam menjalankan aturan,kalau memang itu melanggar harus di bingkar.Jangan sampai masyarakat berprasangka buruk terhadap kinerja pemerintah.tutupnya

Terlait hal itu, Kasatpol PP Tamo Sijabat saat di konfirmasi lewat pesan singkat Wastup menuturkan,bahwa jadwal pembongkaran sudah selesai,karena anggaran tahun ini sangat sedikit.katanya

” Untuk bangunan yang tidak di bongkar dan jumlah nya masih cukup banyak ada seratusan akan di kenakan denda.”ucap Tamo.(RND/WD)