Pengamat kebijakan publik dan pembangunan angkat bicara terkait proyek bodong -->

breaking news

News

Baca di Helo

Pengamat kebijakan publik dan pembangunan angkat bicara terkait proyek bodong

Friday, April 09, 2021

INFO INVESTIGASI ,Banyuwangi - Buntut dari liputan wartawan terkait proyek bodong di kabupaten Banyuwangi mulai merembet kepada dugaan manipulatif maupun mal administrasi yang diduga dilakukan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Hal itu membuat pengamat kebijakan publik dan pembangunan angkat bicara yang mengulas terkait teknis dan prosedur kegiatan pengadaan barang dan jasa di kabupaten Banyuwangi terkait ramainya berita proyek bodong yang dilakukan oleh  rekanan kontraktor pelaksana kegiatan.

Andi Purnama, ST.MT selaku pengamat kebijakan publik dan pembangunan yang juga tergabung dalam Komunitas Sritanjung disinggung Terkait pemberitaan yang menuduh adanya dugaan tindak pemerasan oleh beberapa rekan jurnalis kepada Pelaku Pelaksana Jasa Kegiatan Proyek menjelaskan, "Saya tidak mengambil atensinya dari permasalah tersebut, biar para penasehat hukumnya dari kedua belah pihak saja yang bicara soal itu untuk membuktikan tindakan/tuduhan benar adanya atau tidak, biar kuasa hukumnya yang mempunyai kompetensi untuk berbicara hal itu," paparnya saat dikonfirmasi media pada sabtu (10/4/2021).

"Saya akan menyikapi materi yang terkait proses pengadaan barang dan jasanya saja, dengan metoda tender sesuai Aturan Perundang-undangan, Jangan sampai proses Pengadaan tersebut disusun dan mengakibatkan keluarnya Dana yang Bersumber dari keuangan Negara APBN/APBD, bukan  dokumen-dokumen yang diduga fiktif maupun manipulatif atas penyusunannya, baik pihak Pemerintah sebagai Pemberi Tugas, dan pihak Swasta yang ditunjuk sebagai Penyedia barang dan jasa," terang Andi Purnama selaku Pengamat kebijakan publik dan pembangunan.

Menurutnya, Sesuai dengan instruksi Menteri Keuangan bahwa Dalam Penyusunan Kegiatan Pembangunan harus disusun dengan Pagu secara Indikatif, tidak boleh kegiatan atas kesatuan anggaran yang diajukan pada negara berupa lagi anggaran secara Definitif. 

"Ini artinya semua tahapan kegiatan yang akan mengakibatkan anggaran keluar, ada dasar hukumnya, seperti fixnya Gambar Forcon, Spek teknis dan Kreteria, Perencanaan Rencana Biaya Pekerjaan, Dokumen Kontrak, Dokumen tahapan-tahapan Lelang," terang andi. 

Bahkan lebih jauh lagi, proses Dokumen Pengawasan dan Pengendalian juga menjadi dasar hukum pengeluaran keuangan negara, Bila ini dilanggar maka akan ada akibat-akibat hukum dan Konsekwensinya baik Pemberi dan Penerima Tugas. Bisa juga hal ini masuk dalam ranah Pidana (KUHP), UU Tipikor bilamana dokumen-dokumen tersebut memang menjadi kebenaran (terbukti fiktif manipulatif).

Menurut Andi, "Pihak-pihak jurnalis, aktifis dan mereka yang tergabung dalam organisasi maupun kelembagaan harus menyikapi hal ini, selain sebagai kontrol publik atas kegiatan fasilitas publik juga harus berani mempertanyakan terkait Kualitas Hasil Proyek tersebut. Asas-asas yang menjadi pemberat tanggung jawab, dapat dilaksanakan dengan Fairnes, Accontable, Keterbukaan untuk menghindari dari Kolusi, Korupsi dan permainan anggaran yang hanya dikendalikan para oknum yang sengaja membuat sistem koruptif," Tutupnya.

( TEAM )