Keturunan PKI boleh daftar TNI, Fadli Zon sebut nama KH Hasyim Asy'ari -->

breaking news

News

Baca di Helo

Keturunan PKI boleh daftar TNI, Fadli Zon sebut nama KH Hasyim Asy'ari

Saturday, April 02, 2022

dok. istimewa/ Fadli Zon: Namun kewaspadaan tetap perlu, karena masih ada yang berusaha memutarbalik sejarah atau membelokkan sejarah seperti dalam kasus 'Kamus Sejarah' yang menonjolkan tokoh-tokoh PKI dan menghilangkan nama KH Hasyim Asy'ari. (2/4/2022).


INFOKITA INVESTIGASI, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membolehkan keturunan PKI daftar menjadi prajurit TNI. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon menyebut tak ada larangan keturunan PKI gabung TNI asal setia NKRI.


"Sebenarnya tak ada larangan bagi keturunan PKI sejak reformasi, selama setia pada Pancasila dan RI," kata Fadli Zon kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).


Mantan Ketua DPR RI periode 2014-2019 ini menjelaskan bahwa ideologi komunisme dan PKI masih terlarang hingga kini berdasarkan TAP MPRS No 25/1966 dan UU No.27/1999. Oleh sebab itu, Fadli Zon mengingatkan harus tetap waspada dengan gerakan komunisme era saat ini.


"Namun kewaspadaan tetap perlu, karena masih ada yang berusaha memutarbalik sejarah atau membelokkan sejarah seperti dalam kasus 'Kamus Sejarah' yang menonjolkan tokoh-tokoh PKI dan menghilangkan nama KH Hasyim Asy'ari," ujar Fadli.


"Juga komunisme 'gaya baru' yang perwujudannya seperti memecah belah bangsa, adu domba, anti agama termasuk Islamophobia," imbuhnya.


Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa sebelumnya mengeluarkan kebijakan baru terkait seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Jenderal Andika tak ingin anak keturunan anggota PKI dilarang ikut seleksi calon prajurit TNI.


"Yang lain saya kasih tahu nih. Tap MPRS Nomor 25/1966. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam," katanya dalam rekaman video rapat penerimaan prajurit TNI yang diunggah di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.


"Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya. Ini adalah dasar hukum, ini legal ini," tambah dia. (dw/*)