Dok. Istimewa (2/10) Penghilangan dokumen merupakan bagian dari perintangan penyidikan yang telah diatur dalam undang-undang.
INFO INVESTIGASI, Jakarta - Pengacara Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz dipanggil KPK terkait kasus korupsi di Kementan Pertanian (Kementan). Apakah pemanggilan itu terkait pelenyapan bukti kasus Kementan di lokasi penggeledahan.
"Jadi sebagaimana yang sudah kami sampaikan kemarin, ketika proses penggeledahan di Kementerian Pertanian, di Gedung A termasuk ruangan Sekjen dan ruangan Menteri, dan kemudian kami memperoleh informasi ada dugaan barang bukti yang sengaja oleh pihak-pihak tertentu dihancurkan tentu dalam rangka untuk menghilangkan jejak," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
Ali mengatakan setiap temuan akan ditelusuri. Sebab, penghilangan dokumen merupakan bagian dari perintangan penyidikan yang telah diatur dalam undang-undang.
"Nah ada pun materi pemeriksaan kedua orang saksi yang hadir hari ini, tentu nanti akan kami sampaikan, setelah seluruhnya selesai dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
"Karena kan saat ini masih berjalan, tapi sekali lagi tentu sebagai dasarnya tentu kami mengonfirmasi temuan beberapa dokumen ketika kami melakukan proses penggeledahan, dan tentu pengetahuan-pengetahuan lain dari saksi ini terkait dugaan perbuatan dari para tersangka sehingga menjadi jelas, apa yang kami tersangkakan," sambungnya.
Febri memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementan. Febri membantah isu yang mengaitkan dia dengan upaya pemusnahan dokumen kasus dugaan korupsi di Kementan.
"Kami juga mencermati ada beberapa isu yang simpang siur dikait-kaitkan dengan penghilangan barbuk (barang bukti) atau sejenisnya," kata Febri kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10).
Febri mengaku baru mengetahui upaya penghilangan bukti tersebut melalui pemberitaan. Dia mengatakan tidak terlibat dalam upaya pemusnahan dokumen tersebut.
"Itu juga baru kami ketahui lewat pemberitaan yang ada, jadi kami tegaskan bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar," tuturnya.
"Kenapa? Tentu kami sampaikan di sini, tapi tidak bisa disampaikan semuanya ya karena kita belum tahu pemeriksaan seperti apa. Perlu kami sampaikan di sini kami ini adalah advokat, saya advokat, Rasamala advokat, dan kalau di keterangan itu pemanggilan sebagai pengacara," sambung Febri.
Sebelumnya, KPK menggeledah gedung Kementan, Jumat (29/9) siang. Ruang kerja Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono menjadi lokasi yang digeledah penyidik KPK.
Kegiatan itu rupanya sempat diwarnai upaya perlawanan. Ada pihak yang mencoba memusnahkan bukti dokumen.
"Dari informasi yang kami terima saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (30/9).
Ali mengatakan dokumen yang coba dihilangkan tersebut berupa bukti aliran uang korupsi yang diterima para tersangka di kasus tersebut.
"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," jelas Ali.
Ali belum menjelaskan detail siapa tersangka dalam kasus ini. Dia juga belum menjelaskan duduk perkara kasus dugaan korupsi ini. (Dw/*)